News
Senin, 21 Desember 2015 - 14:00 WIB

PENCATUTAN NAMA JOKOWI : Kejakgung Periksa 30 Saksi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Istimewa/Google Streetview)

Pencatutan nama Jokowi, Kejakgung terus menyelidiki kasus pencatutan presiden dan wakil presiden.

Solopos.com, JAKARTA–Kejaksaan Agung (Kejakgung) telah memeriksa sekitar 30 saksi dalam kasus dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden atau lebih ngetren dengan sebutan “papa minta saham” tersebut.

Advertisement

“Perkembangannya sekarang sudah 30 orang kita minta keterangan ya, ahli IT, pakar hukum pidana, pakar hukum tata negara, kita minta mereka memberikan semacam keterangan kepada kita. Bagaimanapun kan kita ingin supaya hasilnya maksimal,” ujar Jaksa Agung Prasetyo seusai menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Senin (21/12/2015).

Mantan Ketua DPR Setya Novanto juga masuk dalam daftar pemanggilan Kejakgung. Tetapi sejauh ini yang bersangkutan belum ada pemanggilan. Menurut Prasetyo, Novanto akan dipanggil ketika waktunya sudah tepat seiring perkembangan penyelidikan Kejaksaan Agung.

“Nanti ada saatnya kita akan undang untuk kita minta keterangan juga dalam tahap penyelidikan ini. Saya akan tanya tim penyelidik kita. Karena yang menentukan mereka, mereka yang tahu persis kapan saatnya mengundang orang orang yang diperlukan itu termasuk Setya Novanto sendiri,” jelasnya.

Advertisement

Adapun pengusaha Riza Chalid yang terlibat dalam pertemuan antara Setya Novanto dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin sudah pernah dipanggil. Tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan Kejakgung.

“Sementara Riza Chalid sudah pernah kita undang tapi ternyata yang bersangkutan tidak ada di tempat. Nanti akan kita undang lagi ya kita harapkan sekali lagi sebagai warga negara yang baik ya memenuhi panggilan itu,” tutur Prasetyo.

Sebelumnya Riza Chalid juga tidak hadir dalam persidangan etik Mahkamah Kehormatan Dewan di DPR RI. Sejumlah pihak menyebut Riza berada di luar negeri sehingga tidak memenuhi panggilan MKD.

Advertisement

Jika ketidakhadiran Riza oleh Kejakgung karena yang bersangkutan tidak berada di dalam negeri, Prasetyo akan meminta bantuan Polisi agar membantu pencarian melalui interpol.

“Ya artinya kalaupun misalnya tangan kita tidak bisa menjangkau ke sana karena jaringan yang mungkin terbatas, kita minta bantuan polisi dan sebagainya, interpol atau apa pun. Saya masih berharap memenuhi pemanggilan dengan baik, karena kita pun akan memanggil secara layak dan patut,” ucap Prasetyo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif