Pencatutan nama Jokowi terus diselidiki Kejakgung dengan memanggil Setya Novanto untuk diperiksa.
Solopos.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali memanggil eks Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, Rabu (20/1/2016), untuk diminta keterangan terkait kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dengan meminta saham PT Freeport Indonesia.
“Besok akan dipanggil, untuk dimintai keterangan,” kata Jaksa Agung M. Prasetyo menjawab pertanyaan pers menjelang rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Selasa (19/1/2016).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memanggil Setya Novanto untuk memberikan keterangan, tapi Novanto tidak hadir pada pemanggilan pertama.
Prasetyo berharap Novanto dapat hadir memenuhi panggilan kedua tersebut untuk memberikan keterangan. Jaksa Agung menegaskan pemanggilan Novanto tidak perlu mendapat izin dari Presiden.
“Kebetulan untuk Pak Nov ini tidak perlu izin Presiden. Ini diatur dalam UU MD3 yang dibuat DPR,” kata dia.
Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, sebelumnya mengatakan Kejaksaan Agung telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta izin pemeriksaan terhadap Novanto.
Namun hingga kini, kata dia, belum ada jawaban dari Presiden atas surat tersebut, sehingga Novanto belum memenuhi panggilan Kejaksaan Agung.
“Kenapa Kejaksaan Agung tidak menghagai lembaga Kepresidenan,” katadia
Firman menambahkan, pemanggilan oleh penyelidik, seorang terperiksa tidak harus hadir ke Kejaksaan Agung, tapi terperiksa dapat memberikan jawaban secara tertulis.