Pencatutan nama Jokowi sempat disangkal dengan menyebut rekaman “papa minta saham” diambil secara ilegal dan tidak bisa jadi bukti.
Solopos.com, BOGOR — Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menilai rekaman papa minta saham yang dilaporkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa menjadi barang bukti penegakan hukum.
“Ya bisa saja. Jangankan rekaman. Tulisan, jejak kaki pun bisa jadi alat bukti. Puntung rokok juga bisa jadi. Jadi enggak ada masalah,” katanya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (8/12/2015).
Dijelaskan oleh Badrodin Haiti, legal atau tidaknya sebuah barang bukti rekaman tergantung pada sudut pandang. Menurut Kapolri, rekaman itu berupa dokumen pribadi seperti halnya kamera CCTV di rumah pribadi.
Badrodin Haiti sendiri mengaku punya kamera CCTV di ruang tamunya yang bertujuan untuk dokumen pribadi. Rekaman seperti itu dipasang tidak perlu mendapat izin orang yang bertamu karena akan menjadi dokumen pribadi yang bisa dibuka ketika ada masalah.
“Kalau saya ngomong sama tamu, terus kemudian ada masalah kan bisa saya buka. Ini lho saya enggak ngomong seperti itu. Kan ingatan saya berbeda, saya mungkin setahun sudah lupa apa yang saya bicarakan,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam sidang MKD, Senin (7/12/2015), Salah satu isi rekaman tersebut adalah pernyataan Setya bahwa keterangan Presdir Freeport Indonesia sebagai keterangan palsu. Dia juga meminta MKD menolak bukti rekaman yang menurutnya diperoleh secara ilegal. Politikus Golkar itu juga menyebut kesaksian Sudirman Said tak bisa dipakai dalam sidang MKD.