News
Selasa, 8 Desember 2015 - 21:00 WIB

PENCATUTAN NAMA JOKOWI : Kapolri Bantah Jokowi Perintahkan Buru Riza Chalid

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Riza Chalid (Istimewa/Youtube)

Pencatutan nama Jokowi-JK kini dibarengi berbagai isu, termasuk kabar Presiden Jokowi memerintahkan pencarian Riza Chalid.

Solopos.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum memerintahkan Polri untuk mencari pengusaha minyak Riza Chalid terkait kasus “papa minta saham” dan pencatutan nama Jokowi dalam pertemuan Setya Novanto dengan Presdir Freeport Indonesia.

Advertisement

“Belum ada, Riza Chalid statusnya kan belum tersangka atau saksi dari kejaksaan,” kata Badrodin Haiti saat dihubungi wartawan, Selasa (8/12/2015). Baca: Istana Bantah Jokowi-JK Terima Dana Kampanye dari Riza Chalid.

Pernyataan sekaligus membantah kabar bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri mencari Riza Chalid karena Presiden marah besar terkait pencatutan nama itu. Nama Riza Chalid menjadi sorotan karena diduga ikut dalam pertemuan antara Ketua DPR Setya Novanto dan Presdir Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin.

Sementara itu Kapolri mengamini Riza Chalid kini sudah tidak berada di dalam negeri sejak 3 Desember lalu. Namun mantan Kapolda Jawa Timur itu tidak merinci lebih lanjut mengenai hal tersebut. Kejakgung berencana memanggil Riza Chalid dan Polri siap menjemputnya apabila diminta MKD atau Kejakgung.

Advertisement

Beberapa pihak terkait sudah dimintai keterangannya oleh MKD seperti Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Sudirman Said, Setya Novanto, dan Maroef Sjamsuddin. Tinggal Riza Chalid yang belum memberikan kesaksiannya atas kasus tersebut. Riza sebenarnya sempat dipanggil MKD bersamaan dengan Maroef, tapi pengusaha minyak tersebut tidak hadir tanpa keterangan alias mangkir.

Badrodin telah menyatakan pihaknya siap menghadirkan Riza di persidangan jika ada permintaan dari MKD. Terkait rekaman, Badrodin menilai rekaman papa minta saham yang dilaporkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa menjadi barang bukti penegakan hukum.

“Ya bisa saja. Jangankan rekaman. Tulisan, jejak kaki pun bisa jadi alat bukti. Puntung rokok juga bisa jadi. Jadi enggak ada masalah,” katanya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa.

Advertisement

Dijelaskan oleh Badrodin Haiti, legal atau tidaknya sebuah barang bukti rekaman tergantung pada sudut pandang. Menurut Kapolri, rekaman itu berupa dokumen pribadi seperti halnya kamera CCTV di rumah pribadi.

Baca juga: Golkar Siapkan Pengganti Setya Novanto.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif