News
Kamis, 17 Desember 2015 - 15:15 WIB

PENCATUTAN NAMA JOKOWI : JK Serahkan Kasus "Papa Minta Saham" kepada Aparat Berwajib

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Setya Novanto (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Pencatutan nama Jokowi ditanggapi serius oleh Wapres Jusuf Kalla.

Solopos.com, JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memercayai aparat penegak hukum untuk menangani kasus dugaan “Papa Minta Saham” yang diduga melibatkan Setya Novanto.

Advertisement

“Tergantung kejaksaan. Biar kita serahkanlah kepada aparat hukum,” kata Jusuf Kalla kepada wartawan di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (17/12/2015).

Ketika ditanya mengenai Setya Novanto yang melepaskan jabatan Ketua DPR karena mengundurkan diri dan bukan karena diberi sanksi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Wapres menyatakan hasilnya sama saja.

Sebelumnya, kepada wartawan di rumah dinas Wapres di Jakarta, Rabu (16/12/2015) malam, Jusuf Kalla mengatakan pengunduran diri Setya Novanto dari posisi Ketua DPR hanya menyelesaikan separuh masalah.

Advertisement

Hal tersebut, menurut Kalla, karena persoalan politiknya dinilai telah diselesaikan tetapi persoalan proses hukumnya masih belum benar-benar dituntaskan.

Sebagaimana diwartakan, Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR menyusul proses sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan sebanyak 10 orang dari 17 anggota MKD meminta yang bersangkutan mundur dari jabatannya.

Surat pengunduran diri Setya Novanto yang ditandatangani di atas meterai diterima pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada saat rapat pleno MKD di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Rabu malam.

Advertisement

Sementara itu, Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan sidang kasus dugaan pelanggaran etika atas Ketua DPR Setya Novanto dinyatakan ditutup karena adanya surat pengunduran diri dari teradu.

“Jadi keputusan MKD menyatakan kasus dugaan pelanggaran etik dinyatakan ditutup sejak diterimanya surat pengunduran diri Ketua DPR Setya Novanto,” kata Surahman Hidayat.

Sedangkan Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, pengunduran diri Setya Novanto hanya merupakan skenario menyelamatkan diri dari vonis MKD.

Menurut Lucius, dengan memutuskan mundur dari Ketua DPR, Novanto seolah-olah hanya menghindarkan dirinya dipecat melalui keputusan mayoritas anggota MKD yang memang merekomendasikan sanksi pelanggaran sedang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif