News
Senin, 18 Januari 2016 - 16:00 WIB

PENCATUTAN NAMA JOKOWI : ICW Pertanyakan Alasan "Keselamatan" Setya Novanto Mangkir dari Kejakgung

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Calon presiden Amerika Serikat (AS) , Donald Trump (kanan) berdiri dengan Setya Novanto, Ketua DPR RI saat konferensi pers di Manhattan, New York, AS, Kamis (3/9/2015). (JIBI/Solopos/Reuters)

Pencatutan nama Jokowi-JK yang diduga dilakukan Setya Novanto kembali diproses Kejakgung. Namun, Setya beralasan keselamatannya terancam.

Solopos.com, JAKARTA — Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Lais Abid, mengatakan alasan Setya Novanto yang tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejakgung) tidak tepat. Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, mengatakan kliennya belum dapat memenuhi panggilan Kejakgung dengan alasan keamanan.

Advertisement

“Alasan mengkhawatirkan keamanan itu bukan alasan yang tepat. Saya kira Kejakgung ada prosedur bagaimana memberikan pengamanan kepada siapapun yang dipanggil penyelidikan,” jelasnya, Senin (18/1/2016).

Lais juga menyebutkan bahwa Kejakgung memiliki wewenang untuk menghadirkan Setya Novanto secara paksa meski statusnya sebagai saksi dan masih dalam tahap penyelidikan. Sebab, setiap penegak hukum memiliki kewenangan untuk menghadirkan paksa seseorang dalam konteks pemeriksaan. Dalam beberapa kasus besar, Kejakgung harus berani ambil sikap. Ia mencontohkan KPK yang beberapa kali menghadirkan paksa para saksi.

Saat ini, kasus dugaan pemufakatan jahat tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Lais meminta Kejakgung tidak perlu menunggu keterangan Setya ataupun Riza untuk menaikkan status ke penyidikan. Kejakgung dapat segera menaikkan status dengan pertimbangan telah mengantongi dua alat bukti. “Jangan kalah dari orang yang kemungkinan dipanggil sebagai saksi.”

Advertisement

Setya Novanto diduga melakukan pemufakatan jahat karena pertemuan yang dilakukannya bersama pengusaha Riza Chalid dalam rangka memuluskan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Dugaan tersebut berdasarkan laporan Menteri ESDM Sudirman Said berdasarkan hasil rekaman pertemuan antara Setya, Riza, dan Presiden Direktur (Presdir) PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin di Hotel Ritz Carlton, Jakarta pada 8 Juni 2015 lalu.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif