News
Senin, 18 Januari 2016 - 15:30 WIB

PENCATUTAN NAMA JOKOWI : Beralasan Keselamatan Terancam, Setya Novanto Mangkir dari Panggilan Kejakgung

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Setya Novanto (JIBI/Bisnis/Dwi Prasetya)

Pencatutan nama Jokowi-JK yang diduga dilakukan Setya Novanto kembali diproses Kejakgung. Namun, Setya beralasan keselamatannya terancam.

Solopos.com, JAKARTA — Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, mencemaskan keselamatan jiwa kliennya beserta keluarganya jika memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejakgung). Setya dipanggil Kejakgung terkait dugaan pemufakan jahat dalam perpanjangan PT Freeport Indonesia.

Advertisement

Firman Wijaya beralasan kasus yang menyeret nama kliennya itu tidak hanya bermuatan hukum, tapi juga bermuatan politik. Oleh karena itu ia merekomendasikan untk tidak dulu memenuhi panggilan Kejagung.

“Beliau memberikan keterangan kan implikasinya besar. Pasti ada kaitannya dengan keamanan. Kasus ini tidak sesimpel itu,” ujarnya, Senin (18/1/2016).

Selain itu, pihaknya juga masih menunggu verifikasi hukum dari Bareskrim Mabes Polri tentang rekaman yang digunakan Kejagung sebagai salah satu alat bukti. Sebab, menurutnya alat bukti yang digunakan Kejagung harus jelas dahulu statusnya di mata hukum.

Advertisement

Sebelumnya Kejakgung memberikan pernyataan bahwa akan menyimpulkan kasus dugaan pemufakatan jahat ini tanpa keterangan dari Setya. Terkait hal tersebut, Firman mengatakan bahwa pihaknya akan menghormati apapun keputusan dari Kejakgung. Saat ini, Setya telah mangkir dari panggilan pertama Kejakgung untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemufakatan jahat untuk memuluskan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Dugaan pemufakatan jahat diawali dengan laporan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan menyerahkan bukti rekaman pertemuan Setya, pengusaha Riza Chalid, dan Presdir Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin.

Pertemuan tersebut terjadi di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, 8 Juni 2015 lalu. Dalam rekaman tersebut, diduga Setya meminta saham kepada PT Freeport Indonesia untuk memuluskan perpanjangan kontrak.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif