News
Senin, 5 Februari 2024 - 16:43 WIB

Pencalonannya Bikin Ketua KPU Divonis Langgar Kode Etik, Begini Respons Gibran

Newswire  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, pada Debat Cawapres 2024, Minggu (21/1/2024). (Youtube/KPU RI)

Solopos.com, SOLO — Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait putusan yang menyatakan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran etik terkait pencalonannya sebagai cawapres.

“Ya nanti kami tindaklanjuti,” kata Gibran singkat saat ditemui seusai acara pertemuan dengan relawan di hotel Kartika Chandra, Jakarta, Senin (5/2/2024), sebagaimana dilansir Antara.

Advertisement

Gibran pun tidak mau menanggapi lebih jauh terkait putusan tersebut. Dia langsung menerobos melewati kerumunan wartawan dan langsung masuk ke mobil meninggalkan hotel.

Berkaitan dengan itu, Gibran juga meminta kepada para pendukungnya untuk tetap bekerja keras memenangkan Pemilu 2024.

Gibran mencurigai ada pihak yang bakal melakukan kecurangan pada Pemilu 2024 nanti. Maka dari itu, Cawapres Gibran meminta para pendukungnya untuk tetap waspada dan melaporkan jika ada pihak yang melakukan kecurangan. “Kita harus tetap waspada,” ujarnya.

Advertisement

Sebelumnya, Dewan Kehormatan KPPP memvonis Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengatakan Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif