News
Selasa, 8 Desember 2015 - 14:40 WIB

PENCABUTAN SUBSIDI : Pemerintah akan Hapus Subsidi dan Perlindungan Industri Tertentu Dalam Negeri

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Jokowi di Telkom University, Senin (12/1/2015). (Rachman/JIBI/Bisnis)

Pencabutan subsidi, dalam era kompetisi diperlukan upaya mengurangi subsidi dan perlindungan industri tertentu dalam negeri secara bertahap.

Solopos.com, BOGOR–Pemerintah akan menghapus subsidi dan perlindungan kepada industri tertentu di dalam negeri, agar dapat meningkatkan daya saing.

Advertisement

Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan visi Indonesia saat ini adalah kompetisi. Dengan begitu, pemerintah akan mengurangi subsidi dan perlindungan terhadap industri tertentu di dalam negeri secara bertahap.

“Presiden juga menekankan visi Indonesia ke depan adalah kompetisi, sehingga hal yang berkaitan dengan subsidi, proteksi, dan perlindungan akan dikurangi secara bertahap,” katanya di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (8/12/2015).

Pramono menuturkan penghapusan subsidi dan perlindungan itu juga akan dilakukan kepada badan usaha milik negara (BUMN), khususnya di sektor farmasi. Selama ini industri farmasi dalam negeri kalah bersaing, dan bergantung kepada subsidi serta perlindungan yang diberikan pemerintah.

Advertisement

Menurutnya, ketergantungan industri farmasi terhadap subsidi dan perlindungan itu kemudian menyebabkan harga produk obat-obatan menjadi lebih mahal, karena sebagian besar bahan bakunya masih impor.

“Salah satunya [subsidi dan proteksi yang dikurangi] sektor farmasi, karna harga produk farmasi Indonesia sangat mahal. Ini kemudian menimbulkan dampak kerugian masyarakat, karena harga obat-obatan yang tinggi,” ujarnya.

Dia menyebutkan Presiden telah meminta seluruh kementerian untuk bersiap karena pengelolaan APBN dan pembangunan ke depannya akan sangat berbeda. Mulai tahun depan pengelolaan APBN dan pembangunan lebih berorientasi kepada hasil dibandingkan dengan prosedur.

Advertisement

Kementerian tidak lagi boleh melaksanakan kegiatannya secara business as usual, tetapi mendorong untuk mencapai target yang telah ditetapkan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif