Pencabutan 2.078 Izin Momentum Perbaikan Tata Kelola Pertambangan
Kebijakan Presiden Joko Widodo mencabut 2.078 izin usaha pertambangan adalah langkah tepat. Kebijakan ini menjadi momentum sangat baik untuk memperbaiki tata kelola pertambangan.
SOLOPOS.COM - Pekerja memeriksa kualitas batu bara di dermaga batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk. di Palembang, Sumatra Selatan, Selasa (4/1/2022). Pemerintah mewajibkan perusahaan swasta dan BUMN beserta anak perusahaan pertambangan untuk mengutamakan kebutuhan batu bara dalam negeri dan melarang perusahaan mengekspor batu bara selama satu bulan sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022. (Antara/Nova Wahyudi)
Solopos.com, SOLO — Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) menilai kebijakan Presiden Joko Widodo mencabut 2.078 izin usaha pertambangan sebagai langkah tepat.
Espos Plus merupakan layanan khusus dari Solopos.com yang lebih relevan dan memiliki diferensiasi dibandingkan free content. Untuk membaca artikel ini selengkapnya silahkan login atau daftar di SoloposID.