News
Senin, 30 Juni 2014 - 15:12 WIB

PENCABULAN BOYOLALI : Tiduri Gadis ABG, Pria Beristri Asal Boyolali Embat Motor

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa)

Solopos.com, BOYOLALI — Meskipun telah beristri, Shelly Wibowo, 25, alias Wijanarko, nekat berselingkuh. Parahnya, dia memilih DM, gadis ABG berusia 16 dan masih berstatus sebagai pelajar kelas XI SMA.

Warga Desa Winong, Kecamatan/Kabupaten Boyolali, itu bahkan telah meniduri gadis di bawah umur tersebut beberapa kali. Kini, Shelly pun harus berurusan hukum karena dilaporkan kepada polisi oleh orang tua korban yang tidak terima dengan pencabulan yang dilakukannya.

Advertisement

Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono, melalui Kasatreskrim, AKP Parwanto, mengemukakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan petugas berdasarkan laporan dari orang tua korban atas persetubuhan yang dilakukan tersangka terhadap gadis ABG itu. Pencabulan ini bermula dari perkenalan korban dengan tersangka melalui kakak korban yang juga teman tersangka, awal 2014.

Setelah perkenalan itu, hubungan antara tersangka dengan korban pun berlanjut melalui SMS. Mereka pun akhirnya berpacaran. Selama perselingkuhan tersebut, sedikitnya tersangka telah meniduri korban hingga tiga kali. “Korban disetubuhi dua kali di sebuah hotel di wilayah Boyolali, dan satu kali di rumah tersangka,” ungkap Kasatreskrim.

Kasus ini kemudian terungkap setelah pihak keluarga korban mengetahui dan tidak terima perlakuan tersangka atas korban. Apalagi saat itu, sepeda motor korban juga ditinggal di rumah tersangka. Bahkan sepeda motor itu diduga sempat digelapkan.

Advertisement

Saat diwawancarai wartawan di Mapolres Boyolali, Senin, tersangka mengakui perbuatannya terhadap korban. Namun tersangka mengaku perbuatan itu dilakukan dengan korban atas dasar suka sama suka. Bahkan tersangka mengaku tidak ingat lagi berapa kali ia menyetubuhi korban.

Atas perbuatannya, Kasatreskrim mengatakan tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara sedikitnya tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu tersangka juga diancam denda minimal Rp60 juta.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif