News
Kamis, 12 Maret 2015 - 13:35 WIB

PENCABULAN BANTUL : Duh! Sudah Sakit-Sakitan, Kakek 80 Tahun Cabuli Bocah TK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Pencabulan di Bantul kali ini dilakukan seorang kakek-kakek renta. Korbannya masih duduk di bangku TK.

Solopos.com, BANTUL — Seorang anak siswi Taman Kanak-Kanak (TK) di Kecamatan Bambanglipuro, Bantul, menjadi korban pencabulan. Yang lebih membuat miris, pelakunya adalah kakek-kakek berusia 80 tahun yang sudah sakit-sakitan.

Advertisement

Korban berinsial R yang masih berusia 5 tahun itu diduga mendapat perlakuan tidak senonoh dari kakek berinisial PR itu. PR merupakan tetangganya sendiri.

Peristiwa nahas itu terjadi bulan lalu. Saat itu, korban sedang bermain di dekat rumah pelaku yang berada tidak jauh dari rumahnya. Kakek renta itu lalu mengajak korban ke dalam rumahnya. “Di dalam rumah itulah korban dicabuli,” terang Kapolsek Bambanglipuro, AKP Yayan Dewanta, Kamis (12/3/2015).

Meski sang kakek sempat meminta korban tidak membeberkan kejadian itu, kejahatan seksual ini akhirnya terbongkar. Tidak terima anaknya menjadi korban kejahatan seksual, orang tua R lalu melaporkan persoalan ini ke polisi.

Advertisement

Polsek Bambanglipuro sampai sekarang masih memproses kasus ini. Pelaku juga telah dimintai keterangan dan mengakui perbuatannya. “Menurut pelaku, baru sekali dia melakukan pencabulan terhadap korban,” lanjut Yayan.

Namun polisi sampai sekarang tidak menahan kakek tua renta tersebut lantaran alasan kemanusiaan. Menurut keluarga pelaku, PR saat ini sering sakit-sakitan karena sudah memasuki usia senja. “Kalau kami tahan dan terjadi sesuatu di tahanan justru repot,” paparnya lagi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bantul AKP Muhamad Kosim Akbar Bantilan mengatakan, sesuai prosedur polisi dibolehkan tidak menahan tersangka dengan sejumlah alasan. Antara lain alasan kemanusiaan [sakit], karena pelaku kooperatif serta tidak berpotensi melarikan diri. “Boleh tidak ditahan, tapi proses hukum kasusnya harus tetap berlanjut,” terang Akbar.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif