Solopos.com, SEMARANG — Komando Daerah Militer (Kodam) IV/Diponegoro melakukan penataan aset-aset tanah seluas 3.000 hektar yang selama ini dikelola Yayasan Rumpun Diponegoro.
Panglima Kodam (Pangdam) IV/Diponegoro, Mayjen TNI. Sunindyo, mengatakan penataan aset dilakukan karena selama ini tidak jelas pengelolaanya, sehingga rawan terjadi penyalahgunaan dan penghilangan aset.
”Penataan aset seluas 3.000 hektar bernilai miliaran rupiah ini akan diperuntukkan guna membangun sarana perumahaan dan mensejahterakan prajurit Kodam IV/Diponegoro,” katanya kepada wartawan seusai apel pagi di Makodam, Watugong, Kota Semarang, Senin (21/10/2013).
Aset tanah seluas 3.000 hektar itu tersebar di Jateng dan Deareh Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak ada pertangunggjawabannya ke Pangdam selaku pembina Yayasan Rumpun Diponegoro (Yardip).
Penataan aset milik TNI Angkatan Darat (AD), khususnya Kodam IV/Diponegoro, lanjut Pangdam, merupakan perintah dari pimpinan TNI AD.
Menindaklanjuti perintah itu, kata Sunindyo, didampingi Inspektur Kodam IV/Diponegoro Kolonel Inf Putut Winarno pihaknya telah menandatangani akta pernyataan pengakuan dan penyerahan aset Kodam dari Ketua Umum Yardip Kolonel Inf (Purn) H. Saleh Husni Heru.
Mantan Asisten Personalia (Aspers) Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini, meminta supaya pengurus Yardip tidak menyalahgunakan kewenangan dengan menyelewengkan aset Kodam.
“Kalau ada pengurus Yardip yang melakukan pelanggaran akan diproses secara hukum,” tandas Sunindyo didampingi Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel (Arh) Kolonel Arh Ramses L. Tobing.