News
Sabtu, 24 Agustus 2013 - 05:32 WIB

PENANGKAPAN TERORIS : Dibebaskan Densus, Tiga Orang Minta Rehabilitasi Nama Baik

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, BEKASI -Densus 88 Mabes Polri membebaskan tiga orang yang sempat diamankan dari ruko percetakan Andrescrea di Jalan Mayor Hasibuan nomor 12, Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Tiga orang itu hanya dibawa lantaran bersamaan dengan penangkapan terduga teroris Khairul Ikhwan alias Irul alias Heru.

“Kamis (22/08) malam sekitar pukul 24.00 WIB, kami dipulangkan. Dijemput oleh keluarga dari Polres Bekasi,” kata M Samsuri (40), salah satu orang yang sempat diamankan dari lokasi penangkapan, Jumat (23/08/2013) malam.

Advertisement

Samsuri mengatakan, pascapenggerebekan di tempatnya bekerja, dia bersama Andri Wahono (21), dan Ahmad Irfani (22) dibawa ke Polresta Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan, terduga teroris, Khairul Ikhwan alias Irul alias Heru dibawa sendiri oleh menggunakan mobil Densus 88.

“Saya bertiga dibawa ke Polres. Heru (Khairul Ikhwan) dibawa Densus,” jelasnya.

Menurut dia, selama menjalani pemeriksaan di Polresta Bekasi Kota, mereka mengaku tak mendapatkan kekerasan dari aparat. Bahkan, dia mendukung untuk memberikan keterangan terkait penangkapan terduga teroris.

Advertisement

“Kami nggak masalah, cuma pemberitaan di media yang membuat kami keberatan, karena menyebutkan seolah-olah semuanya disangka teroris. Kami ingin nama baik kami kembali lagi dipulihkan,” tandasnya.

Saat ini, Samsuri dan Ahmad Irfan tinggal di Jalan Bintara Raya, RT 07/08, Kelurahan Kranji, Bekasi Barat. Saat ini mereka belum kembali beraktifitas. Sedangkan, Andri Wahono pulang ke Tambun, Kabupatan Bekasi.

Diberitakan sebelumnya, Densus 88 Antiteror Mabes Polri melakukan penggerebekan di percetakan Andrescrea di Jalan Mayor Hasibuan, Margahayu Bekasi Timur. Di lokasi ini petugas mengamankan menangkap Khairul Ikhwan alias Irul.

Advertisement

Sebelum menangkap, petugas terlebih dahulu membekuk Iswahyudi di rumah saudaranya di Margajaya, Bekasi Selatan.

Hasil penggerebakan di Bekasi, Densus mengamankan sejumlah barang bukti tindak pidana terorisme berupa satu pucuk senjata api jenis Sig Sauwer, satu pucuk senjata api jenis Browning, tiga buah magasen, 74 butir peluru kaliber 9 mm, dua bom pipa rakitan, dua bok misiu, puluhan potongan paralon 10 inci sepanjang 5 centimeter, laptop, buku-buku agama, golok, rencong, dan beberapa barang lainnya.

Barang bukti itu didapat dari kediamannya di Kampung Pintu Air RT 06/08, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi.
(JIBI/Hariann Jogja/merdeka.com)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif