News
Sabtu, 9 Maret 2013 - 16:50 WIB

PENANGKAPAN HERCULES: Polisi Tetapkan Hercules Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hercules (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

Hercules (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

JAKARTA — Polisi akhirnya menetapkan Hercules sebagai tersangka atas dugaan pemerasan di Kembangan, Jakarta Barat. Hercules diancam dengan UU Darurat dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.

Advertisement

“Hercules hari ini resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakpus, Sabtu (9/3/2103).

Menurutnya, Hercules dikenakan pasal pasal 160 KUHP, pasal 214, pasal 170 dan pasal 2 Undang-undang darurat atas kepemilikan senjatan tajam.

“Undang-undang darurat hukuman atas kepemilikan senjata maksimal 20 tahun, undang-udang lain maksimal 5 tahun,” lanjutnya.

Advertisement

Hercules bersama 50 orang anak buahnya ditangkap dalam kericuhan yang terjadi di wilayah perumahan Kebon Jeruk Indah (KJI) II, Kembangan, Jakarta Barat. Dalam penangkapan itu polisi mengerahkan total 75 personel gabungan Polres dan Polda.

“Kemarin saat penggerebekan total 75 personel gabungan Polres Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya,” ucapnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif