News
Sabtu, 18 Agustus 2012 - 03:24 WIB

PENANGKAPAN HAKIM: KPK Sebut Terkait Pemeliharaan Mobdin DPRD Grobogan

Redaksi Solopos.com  /  Mulyanto Utomo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Johan Budi (dok/ Solopos.com)

Foto: Dok

Advertisement

JAKARTA — KPK resmi menetapkan dua hakim adhoc Pengadilan Tipikor yang ditangkap di Semarang menjadi tersangka. KPK menyebut, mereka ditangkap terkait suap soal pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan.

“KJM (sebelumnya disebut KM) ini menerima uang terkait penanganan kasus Tipikor, terkait dengan pemeliharaan mobil dinas di DPRD Grobogan Jateng. Yang memberikan itu SD melalui HK,” ungkap jubir KPK, Johan Budi, kepada wartawan di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/8/2012).

Menurut Johan, KPK sudah lama memantau sebelum melakukan penangkapan. “Sejak beberapa hari sebelum penangkapan sudah mendapat informasi,” papar Johan.

Advertisement

KPK masih akan melakukan pemeriksaan malam ini. Rencananya dua hakim adhoc dan seorang pengusaha tersebut akan ditahan. “Malam ini rencana akan dilakukan penahanan,” kata Johan.

Lalu benarkah pemeriksaan sementara menemukan fakta bahwa SD yang diduga memberikan uang suap kepada KJM melalui HK adalah adik Ketua DPRD Grobogan? “Belum tahu,” kilah Johan.

Sampai sat ini kasus ini masih dalam tahap sidang. “Masih, itu kasus yang disidang milik Kejagung. Kasus mobil itu senilai Rp. 1,9 miliar,” tandasnya. JIBI/SOLOPOS/dtc

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif