News
Jumat, 27 September 2019 - 18:00 WIB

Penangkapan Dandhy Laksono & Ananda Badudu, Hanya Ini Jawaban Istana

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mensesneg Pratikno memberi keterangan pers kepada wartawan di Jl. Letjen Suprapto, Sumber, Solo, Selasa (7/11/2017) siang. (Solopos - dok)

Solopos.com, JAKARTA — Polisi menangkap dua aktivis, yaitu jurnalis Dandhy Dwi Laksono dan musisi Ananda Badudu, pada Jumat (27/9/2019) dini hari. Meski dilepaskan, Dandhy telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian.

Penangkapan dua aktivis itu mendapat reaksi keras dari masyarakat, terlebih mereka diperiksa karena unggahan di media sosial. Dandhy yang merupakan jurnalis sekaligus pembuat film dokumenter itu diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka karena cuitan di Twitter mengenai kerusuhan di Wamena, Papua.

Advertisement

Sementara itu, musisi dan aktivis hak asasi manusia (HAM) Ananda Badudu diperiksa sebagai saksi karena menggalang donasi dan mengirim dana tersebut kepada para mahasiswa yang menjadi korban dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR menentang rencana pengesahan sejumlah rancangan undang-undang selama Selasa-Rabu (24-25/9/2019).

Ditanya soal tindakan polisi tersebut, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, yang diminta oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjawab pertanyaan jurnalis, tidak berkomentar banyak.

“Ya saya akan komunikasikan dengan Pak Kapolri,” kata Pratikno di depan Masjid Baiturrahim Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Advertisement

Sehari sebelum penangkapan itu, Jokowi menyampaikan bahwa dirinya berkomitmen untuk menegakkan demokrasi di Indonesia. Jokowi menyebut kebebasan pers hingga menyampaikan pendapat adalah pilar demokrasi yang harus terus bersama-sama dijaga dan dipertahankan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif