News
Jumat, 27 September 2019 - 20:00 WIB

Penangkapan Dandhy & Ananda, Pemerintah Diminta Setop Sebar Ketakutan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ananda Badudu. (Istimewa/instagram)

Solopos.com, JAKARTA — Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform? (ICJR) Erasmus Napitupulu meminta institusi pemerintah berhenti menyebar ketakutan terhadap masyarakat. Pernyataan ini dikeluarkan menanggapi penangkapan aktivis Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu oleh Polda Metro Jaya semalam.

“Kami meminta tindakan menyebar ketakutan ke masyarakat seperti ini tolong dihentikan. Penangkapan subuh hari, ini belum selesai dengan Dandhy ditangkap malam hari lalu dikeluarkan pagi setelah ditetapkan tersangka. Lalu sekarang Ananda kita belum tahu prosesnya,” kata dia, Jumat (27/9/2019).

Advertisement

Pihaknya meminta pemerintah termasuk Presiden Jokowi memberikan respons atas penangkapan tersebut. Pasalnya, Jokowi menyebut aksi demonstrasi beberapa waktu lalu ditunggangi kelompok tertentu. Namun, kata dia, penangkapan kali ini justru orang yang dinilai harus dilindungi pemerintah.

Di samping itu, terkait penangkapan Ananda Badudu dia ikut berkomentar. Menurut Erasmus, sejak awal Ananda telah terbuka selama penggalangan dana. Karena itu, penangkapan Ananda dinilai cukup mengherankan.

“Beliau ini yang berfikir kuat untuk salurkan bantuan itu ke teman-teman di lapangan. Yang terluka, diamankan ambulans. Jadi tanpa Ananda Badudu, maka korban makin banyak, pemerintah makin pusing,” sebutnya.

Advertisement

Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan demonstrasi pelajar dan mahasiswa kemarin merupakan wujud partisipasi masyarakat agar pemerintah berjalan dengan baik.

“Ini semuanya bagian dari partisipasi masyarakat untuk memastikan pemerintah berjalan dengan baik termasuk Ananda Badudu,” terangnya.

Sebelumnya aktivis Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu ditangkap di kediaman masing-masing. Dandhy ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB Kamis malam (26/9/2019) dan dipulangkan sekitar pukul 04.00 WIB Jumat (27/9/2019) pagi. Namun statusnya kini tersangka.

Advertisement

Adapun Polda Metro Jaya juga sempat menjemput musisi Ananda Badudu pada Jumat subuh. Anada dibebaskan sekitar pukul 10.30 WIB. Hingga kini statusnya masih sebagai saksi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif