News
Rabu, 26 Desember 2012 - 08:54 WIB

Penangguhan Pembayaran UMK Dinilai Hanya Trik Pengusaha

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

JAKARTA–Kalangan pekerja/buruh menilai penangguhan untuk membayar upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) menjadi trik para pengusaha sebagai bentuk perlawanan terhadap penentuan standar upah.

Advertisement

Selain itu, menurut Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, permohonan penangguhan itu juga dikarenakan terbitnya Surat Edaran No.248/Men/PHIJSK-PJS/XII/2012 dari Kemenakertrans ditujukan kepada 33 gubernur di seluruh Indonesia.

“Setiap kali pekerja/buruh mengajukan kenaikan upah minimum maka pengusaha akan melakukan penangguhan penerapan ketentuan itu,”

Hal itu diungkapkan Timboel Siregar, Rabu (26/11/2012). Bahkan, lanjutnya, seringkali saat dituntut kenaikan UMP dan UMK maka jawaban pengusaha akan ada pemutusan hubungan kerja karena tidak mampu menaikkan standar upah.

Advertisement

Timboel menilai surat edaran yang terbit 17 Desember 2012 itu juga menjadi pendorong pemerintah daerah dalam melonggarkan proses penangguhan UMP 2013.

“Surat edaran tersebut merupakan ancaman bagi kesejahteraan buruh dan memicu perlawanan pekerja/buruh lagi dengan berdemonstrasi,” ungkapnya.

Untuk itu, pekerja/buruh meminta Menakertrans Muhaimin Iskandar untuk segera mencabut surat edaran itu dan juga menghimbau kepada pemerintah daerah tidak terpengaruh dengan adanya surat tersebut.

Advertisement

Menurut catatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sejak 3-13 Desember 2012 terdapat 1.312 perusahaan yang mempekerjakan 975.328 orang pekerja di 14 provinsi mengajukan penangguhan pembayaran UMP 2013.

“Pihak pemda dan dinas tenaga kerja di daerah harus obyektif dan lebih teliti dalam mengkaji syarat-syarat yang diajukan oleh pengusaha dalam permohonan penangguhan pembayaran UMP tahun depan,” tutur Timboel.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif