News
Jumat, 30 Mei 2014 - 03:15 WIB

PENAHANAN IJAZAH : Sekolah Terbukti Tahan Ijazah, BOS Ditangguhkan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY memberi peringatan kepada sekolah swasta maupun negeri terkait momen penyerahan ijazah kelulusan siswa. Penahanan ijazah siswa yang dilakukan pihak sekolah dengan alasan apapun akan dihadapkan sanksi penangguhan Biaya Operasional Sekolah (BOS).

Kepala Disdikpora DIY, Kadarmanta Baskara Aji, dengan tegas menyatakan ijazah sudah menjadi hak setiap siswa setelah dinyatakan lulus dalam Ujian Akhir Nasional (UAN). Penahanan ijazah merupakan sebuah bentuk perampasan hak siswa.

Advertisement

“Ketika siswa sudah ikut UAN dan dinyatakan lulus, maka yang bersangkutan harus diberikan ijazah, apapun itu kendalanya. Jika sekolah menahan ijazahnya karena masih ada masalah biaya sumbangan atau biaya apapun yang belum dilunasi, penahanan ijazah tetap tidak boleh dilakukan,” ujar Aji kepada Harianjogja, Selasa (27/5/2014).

Penahanan ijazah sebagai imbas belum lunasnya tanggungan administrasi siswa kepada sekolah bukan solusi cerdas dalam menuntaskan masalah. Menurut dia, hal tersebut dapat dimaklumi apabila konteksnya, orangtua siswa yang belum lunas administrasi itu mampu secara ekonomi.

“Tapi apabila orangtua siswa yang bersangkutan memang tergolong tidak mampu, ijazah harus diserahkan. Tanggungan siswa yang bersangkutan pun bisa dinyatakan lunas. Kecuali apabila ada komitmen dari keluarga yang bersangkutan tetap ingin melunasi, itu lain cerita,” tandasnya.

Advertisement

Apabila instruksi larangan penahanan ijazah tersebut tidak digubris, Aji akan menangguhkan dana BOS kepada sekolah sampai institusi pendidikan tersebut dapat merampungkan masalahnya terkait penahanan ijazah itu.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif