News
Kamis, 24 Desember 2020 - 10:06 WIB

Penahanan Eks Mensos Juliari Batubara Diperpanjang 40 Hari, Ini Alasan KPK

Setyo Aji Harjanto  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Sosial Juliari P. Batubara tiba di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari WIB. (Antara-Hafidz Mubarak)

Solopos.com, JAKARTA -- Masa penahanan tersangka kasus suap Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Juliari Peter Batubara dan Adi Wahyono akan diperpanjang selama 40 hari.

"Dilakukan perpanjangan penahanan Rutan selama 40 hari dimulai tanggal 26 Desember 2020 sampai dengan 3 Februari 2021 untuk 2 tersangka TPK dugaan Suap Dalam Pengadaan Bantuan Sosial Untuk Wilayah Jabodetabek Tahun 2020," kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dikutip dari keterangannya, Kamis (24/12/2020).

Advertisement

Kepergian Pahlawan Kemanusiaan Sragen Tinggalkan Duka Mendalam

Selain eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari, KPK juga memperpanjang masa penahanan Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) serta dari pihak swasta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Advertisement

Selain eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari, KPK juga memperpanjang masa penahanan Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) serta dari pihak swasta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Pemberkasan Perkara

Masa penahanan mereka diperpanjang selama 40 hari ke depan dimulai pada 25 Desember 2020 sampai 2 Februari 2021.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara," kata Ali Fikri.

Advertisement

Dalam pemberitaan sebelumnya, KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus Corona (Covid-19).

Adapun, keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement

Sejarah Hari Ini: 24 Desember 1941, Gencatan Senjata Natal di PD I

Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sempat Jadi Tempat Teraman, Antartika Catat Kasus Pertama Covid-19

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif