Solopos.com, BEKASI — Ecky Listhianto, terdakwa pemutilasi perempuan bernama Angela Hendriati, 54, di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat beberapa waktu lalu lolos dari hukuman mati.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (18/9/2023), menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap pria berusia 38 tahun tersebut.
Promosi Universitas Pignatelli Triputra Solo Berkomitmen Unggul di Semua Prodi
Dalam persidangan sebelumnya, Ecky Listhianto dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum atas perbuatan sadisnya terhadap Angela Hendriati.
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Agus Soetrisno di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Cikarang, Senin.
Majelis Hakim menyatakan Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP berkaitan dengan Pembunuhan Berencana.
Hakim meyakini terdakwa melanggar dakwaan Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan yang Diperberat lebih subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Ecky juga melanggar Pasal 181 KUHP karena menyembunyikan jasad Angela Hendriati.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Cikarang Isnandar Nasution mengatakan pada agenda sidang penuntutan, terdakwa Ecky Listhianto dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum atas perbuatan pembunuhan terhadap korban.
“Tuntutan jaksa pada agenda sidang sebelumnya adalah hukuman mati karena terdakwa dinilai telah melakukan pembunuhan secara berencana hingga menyembunyikan jasad korban sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 181 KUHP,” katanya, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.
Jaksa Widyatmoko mengatakan pihaknya menyatakan pikir-pikir terhadap vonis seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang atas kasus pembunuhan dimaksud.
“Kami menanggapi dengan pikir-pikir atas vonis dimaksud. Dalam sepekan ke depan kami akan berkoordinasi dahulu ke pimpinan sebelum memberikan keputusan atas vonis hari ini,” katanya.
Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela.
Jasad korban ditemukan di sebuah rumah kontrakan beralamat Kampung Buaran RT 01/02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022.
Sebelum ditemukan meninggal dunia, Angela dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis ini.