News
Senin, 25 Mei 2020 - 20:29 WIB

Pemudik Mau Keluar-Masuk Jakarta? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Andi M. Arief  /  Bisnis  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ratusan calon penumpang mengantre mendapatkan pengesahan surat izin naik pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Kamis (14/5/2020). (Antara-Ahmad Rusdi)

Solopos.com, JAKARTA -- Tak hanya meminta para pemudik tak kembali ke Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menerapkan syarat ketat bagi mereka yang ingin keluar-masuk Jakarta. Pemprov DKI mengimbau masyarakat yang akan keluar dan masuk wilayah Jakarta menaati protokol kesehatan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan hanya tenaga kerja atau pihak dalam 11 sektor pengecualian PSBB yang boleh masuk Jakarta. Mereka harus membawa surat kesehatan dan menjalani pemeriksaan.

Advertisement

PSBB Tahap III Jakarta di Tengah Ancaman Arus Balik, Anies Ketar-Ketir

Syarat masuk Jakarta Itu sesuai Surat Edaran No. 4/2020 entang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Advertisement

Syarat masuk Jakarta Itu sesuai Surat Edaran No. 4/2020 entang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

"Kami akan melaksanakan aturan [tersebut] dengan tegas bersama jajaran Kepolisian, TNI, dan Pemprov untuk menjaga lebih dari 10 titik. Smuea titik masuk di Jabodetabek akan ada pemeriksaan. Mereka yang tidak memiliki surat izin keluar-masuk tidak boleh lewat," katanya dalam konferensi pers jarak jauh, Senin (25/5/2020).

Video Tawangmangu Karanganyar Macet, Seluruh Objek Wisata Tutup

Advertisement

Enam sektor itu adalah pelayanan penanganan Covid-19; pertahanan, keamanan dan ketertiban umum; kesehatan; kebutuhan dasar; pendukung layanan dasar; dan fungsi ekonomi penting.

Miris! Jalan ke Tawangmangu Karanganyar Macet H+1 Lebaran

Anies menjabarkan ada 11 sektor yang dikecualikan dari PSBB. Di antaranya yakni sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, konstruksi, perhotelan, dan industri strategis.

Advertisement

Selain dokumen perjalanan dinas, syarat untuk keluar-masuk wilayah Jakarta/Jabodetabek adalah membawa KTP. Lalu hasil negatif Covid-19 dengan metode polymerase chain reaction (PCR) atau surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.

Masyarakat Bandel, Kasus Covid-19 Diprediksi Meledak Setelah Lebaran

Anies berujar siapapun yang tidak menaati hal tersebut akan diarahkan ke tempat semula oleh pihak berwajib.

Advertisement

Dikembalikan

"Pemprov DKI bekerja sama dengan pemerintah [di] wilayah Jabodetabek. Dengan demikian, ini kebijakan bersama untuk semuanya. Kami berharap seluruh masyarakat mengikuti ketentuan ini," ucapnya.

Inilah Daftar 23 Kasus Positif Covid-19 di Boyolali dan Klasternya

Selain memberlakukan syarat untuk keluar-masuk Jakarta, Anies juga telah mengingatkan agar masyarakat DKI Jakarta tidak mudik 2 pekan lalu. Pasalnya, lanjutnya, masyarakat yang mudik belum tentu dapat kembali ke Ibu Kota dalam waktu singkat.

Seperti diketahui, penambahan kasus positif masih di bawah 2 persen hingga hari ini, Senin (25/5/2020). Namun demikian, volume pasien dalam pemantauan (PDP) justru melonjak.

Dituding Tak Becus karena Defisit APBN 2020 Membengkak, Ini Pembelaan Sri Mulyani

Pemberlakuan syarat bagi orang yang akan keluar-masuk Jakarta terkait pun terkait pencegahan gelombang kedua Covid-19 di DKI Jakarta. Senin (25/5/2020), kasus positif Covid-19 hari ini bertambah 67 orang atau naik 1,02 persen dari hari sebelumnya menjadi 6.628 kasus. Selain itu, selama 7 hari terakhir telah bertambah 618 kasus positif baru di Ibu Kota.

Di sisi lain, jumlah PDP pada hari ini bertambah 304 orang atau naik 3.68 persen dari realisasi kemarin menjadi 8.553 orang. Dengan realisasi hari ini, penambahan PDP lebih dari 300 kasus telah terjadi tiga kali sepanjang Mei 2020.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif