Newswire / Sri Sumi Handayani / Sri Sumi Handayani | SOLOPOS.com
Solopos.com, TASIKMALAYA — Polisi menyebut dua pemuda asal Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, AY, 25, dan I, 25, tidak hanya menganiaya bayi monyet ekor panjang, tetapi juga menjual satwa lain yang dilindungi.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo, menyampaikan pelaku sudah melakukan tindakan kekerasan terhadap hewan dilindungi itu sebanyak 12 kali dalam kurun waktu 4 bulan.
Kedua pelaku menyayat bagian tubuh satwa menggunakan pisau dan menggunting telinga satwa tersebut. Berdasarkan pengakuan tersangka ada lima monyet ekor panjang dan lutung yang menjadi objek penganiayaan. Bahkan, ada satwa yang mati akibat kekerasan tersebut.
“[Pelaku] melakukan 12 kali. Hewan dilindungi yang sudah dilakukan [penganiayaan] masih sejenis monyet,” tutur Ari.
“[Pelaku] melakukan 12 kali. Hewan dilindungi yang sudah dilakukan [penganiayaan] masih sejenis monyet,” tutur Ari.
Kedua pelaku menganiaya bayi monyet dan lutung itu demi membuat konten video. Mereka juga membuat konten berdasarkan permintaan penonton. Kemudian, konten tersebut dijual di media sosial.
Baca Juga : 2 Pemuda di Tasikmalaya Aniaya 5 Bayi Monyet & Lutung sejak 4 Bulan Terakhir
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mendapatkan keuntungan Rp10 juta dari penjualan konten. Keterangan mereka bikin video nanti dijual. Diiklankan di Facebook siapa yang mau beli videonya nanti dikirimkan,” ungkap Ari.
Ia juga menuturkan bahwa pelaku tidak hanya menganiaya bayi monyet ekor panjang, tetapi juga menjual jenis satwa lain yang dilindungi. Ari menyebut musang dan lutung.
“Menurut pengakuan, pelaku [mendapatkan satwa tersebut] dari berburu, membeli lagi dari kenalan di Facebook. Kemudian, diiklankan dan dijual lagi [di Facebook].”
Baca Juga : Polres Tasikmalaya: Pelaku Aniaya 5 Bayi Monyet-Lutung demi Konten & Dijual
Kedua tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya. Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 40 juncto Pasal 21 Undang-Undang No.5/1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Polisi juga menggunakan Pasal 91 UU No.41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.
“Kami menangkap dua orang tersangka yang masing-masing berinisial AY dan I. Kedua tersangka ini berdomisili di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Tersangka melakukan penganiayaan terhadap hewan yang dilindungi,” kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Heryanto, saat jumpa pers di Tasikmalaya, Selasa (13/9/2022).
Penganiayaan itu, kata Kapolres, dilakukan tersangka dengan cara sadis. “Kami juga menyita barang bukti berupa satu ekor monyet ekor panjang dan satu ekor lutung. Selain itu, disita juga dokumentasi foto dan video penganiayaan,” tuturnya.
Baca Juga : Komunitas Monkey Hate di Balik Konten Penyiksaan Bayi Monyet