News
Selasa, 19 November 2019 - 09:16 WIB

Pemuda Bunuh Ayah Kandung Divonis 20 Tahun Penjara

Newswire  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Solopos.com, NAGAN RAYA -- Hakim Pengadilan Negeri Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Denis alias Botong, 31, karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap ayah kandungnya.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Arizal Anwar dengan hakim anggota Rosnainah dan Edo Juniansyah membacakan putusan majelis hakim sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Rahmad Ridha, yang menuntut terdakwa Denis dihukum 20 tahun penjara.

Advertisement

"Menjatuhkan vonis 20 tahun kurungan kepada Denis alias Botong selama 20 tahun penjara dan dipotong masa tahanan," ujar majelis hakim PN Suka Makmue, Senin (18/11/2019), yang dilansir Antara.

Denis dinyatakan terbukti sah dan bersalah karena melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHPidana) yakni menghabisi nyawa orang tuanya, M. Yusu, 45, warga Desa Alue Raya, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, pada 23 Juni 2019.

Denis tega menghabisi nyawa ayah kandungnya saat sang ayah sedang berada di kebun kelapa sawit seorang diri, dengan cara membacok sang ayah dengan sebilah pisau hingga akhirnya meninggal dunia.

Advertisement

Atas putusan majelis hakim tersebut, Denis mengaku menerima.

Sementara JPU Rahmad Ridha yang mendengarkan putusan majelis hakim juga menyatakan menerima putusan dimaksud, sehingga putusan tersebut sudah berkekuatan hukum secara tetap.

Usai menjalani sidang, terhukum Denis langsung dibawa kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Aceh Barat, guna menjalani hukuman sesuai dengan putusan hukum.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Pembunuhan Sadis
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif