News
Jumat, 11 Januari 2013 - 02:43 WIB

Pemprov DKI Terbuka Soal Anggaran Sekolah, ICW Sambut Baik

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA—Indonesia Corruption Watch (ICW) mendapat angin segar dalam upaya memberantas korupsi tingkat sekolah di Jakarta. Pasalnya Pemerintah Provinsi DKI akan membuka semua anggaran sekolah sampai dengan kuitansinya kepada publik termasuk ICW.

Advertisement

Wakil Gubernur DKI Basuki T Purnama meminta semua sekolah untuk terbuka soal anggaran.

Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri awalnya menyampaikan sulitnya mengakses Surat Pertanggungjawaban (SPJ) di lima SMP Negeri tentang penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada Ahok.

Advertisement

Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri awalnya menyampaikan sulitnya mengakses Surat Pertanggungjawaban (SPJ) di lima SMP Negeri tentang penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada Ahok.

Kelima sekolah tersebut yakni SMPN 190 Jakarta Barat, SMPN 95 Jakarta Utara, SMPN 48 Jakarta Selatan, SMPN 67 Jakarta selatan, dan SMPN 28 Jakarta. Dari diskusi itu Ahok ingin ada keterbukaan sekolah dalam penggunaan anggaran diketahui oleh publik. 

“Tidak hanya anggaran sekolah tapi [Ahok minta] kwitansi sekolah juga akan dibuka kepada publik. Ini perlu kita apresiasi karena ini akan mengurangi praktek korupsi di sekolah,” katanya seusai bertemu Ahok didampingi kuasa hukum dan sejumlah orang tua siswa di Balai Kota, Kamis (10/1/2013) sore.

Advertisement

ICW pernah menyampaikan permintaan yang sama kepada Gubernur periode sebelumnya Fauzi Bowo namun tidak ada tanggapan spesifik seperti sekarang. Kepemimpinan Jokowi – Ahok ini sangat terbuka, bahkan akan ada revisi Peraturan Gubernur nomor 1971 Tahun 2011 tentang kategori informasi yang ada di lingkungan pemprov terutama pertanggungjawaban keuangan daerah. “Sejauh ini ada rencana itu kami apresiasi, karena itu yang hambat informasi keuangan di sekolah,” tutur Hendri.

Kasus ini bermula sejak awal 2011 ketika ICW bersama orangtua siswa yang tergabung Aliansi Orangtua Murid Peduli Pendidikan Indonesia (APPI) melaporkan dugaan mal administrasi lima kepala sekolah SMP Negeri dan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta kepada Ombudsman RI.

Dugaan itu terkait tidak dilaksanakannya putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan Kepala Dinas dan kepala sekolah menyerahkan kuitansi dan salinan SPJ penggunaan dana BOS dan BOP periode 2007, 2008 dan 2009 kepada ICW. Saat itu Pemprov terutama Kepala Dinas Pendidikan keukeuh bahwa SPJ dan kuitansi merupakan informasi yang hanya dapat diberikan kepada lembaga yang berwenang yakni BPK dan BPKP.

Advertisement

ICW menganggap hal itu sebuah kerugian besar karena pihaknya tidak memperoleh dokumen materi untuk investigasi. Pengelola tempat kegiatan belajar mengajar (TKBM) juga mengalami kerugian karena tidak mengetahui penggunaan dana BOS dan BOP.

Sampai sekarang putusan KIP telah diajukan penetapan eksekusi ke pengadilan Jakarta Selatan dengan peringatan sampai tiga kali namun sudah ada yang menyerahkan yakni SMPN 67.

“Yang dimintakan eksekusi SMPN 67 di Jakarta Selatan dan kepala sekolahnya sudah menyerahkan [SPJ] ke Dinas Pendidikan. Itu kami presentasikan [kepada Ahok] bahwa sekarang sudah sampai pada tahap peringatan oleh ketua pengadilan kepada kepala sekolah mudah mudahan segera diserahkan,” terang kuasa Hukum ICW David Tobing. Akhirul Anwar/JIBI/Bisnis

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif