News
Kamis, 29 September 2011 - 05:44 WIB

Pemkab : Tidak ada kewenangan Kades yang hilang

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Grobogan (Solopos.com)--Anggapan bahwa kewenangan kepala desa (Kades) “dikebiri” kewenangannya dalam pengisian perangkat desa dengan adanya Perbup No 29/2011 mendapat tanggapan Pemkab Grobogan.

“Dalam Perbup No 29 Tahun 2011 tidak ada kewenangan Kades yang hilang dalam proses pengisian Perdes yang rencananya akan dilaksanakan tahun ini,” terang Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Pemkab Grobogan Agung Sutanto SH, Rabu (28/9/2011).

Advertisement

Namun, lanjut Agung,  kewenangan Kades dalam proses pengisian Perdes tersebut harus diatur agar pengisian Perdes tersebut bisa terlaksana lebih baik dan transparan.

Terbitnya Perbup No 29/2011 tersebut, tambah Agung, juga merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Dewan saat LKPJ Tahun 2009 lalu, menanggapi pelaksanaan pengisian Perdes di sejumlah desa yang sempat muncul masalah beberapa waktu lalu.

“Jadi kewenangan Kades tidak hilang, namun diatur. Penyelenggara pengisian Perdes tetap pihak desa, namun untuk pelaksanaan dan pembuatan naskah soal ujian dikerjasamakan dengan pihak ketiga,” tandas Agung.

Advertisement

Sebagaimana diketahui para Kades se-Kabupaten Grobogan yang tergabung dalam paguyuban Demang Manunggal menolak Perbup No 29/2011 sebagai petunjuk pengisian Perdes.

Karena dalam Perbup tersebut para Kades hanya sebatas membentuk panitia, sedang untuk pembuatan dan penilaian hasil tes, Pemkab menyerahkan ke pihak ketiga dalam hal ini Universitas Negeri Semarang (Unnes).

Para Kades juga menyatakan tidak akan mengajukan pengisian perangkat desa ke Bupati jika Perbup No 29/2011 yang mereka nilai telah “mengebiri” kewenangan Kades tidak segera direvisi.

Advertisement

“Apabila dalam audiensi dengan Komisi A DPRD dan Pemkab Grobogan, Senin (3/10) mendatang, tidak menunjukkan hasil positif, maka seluruh Kades yang tergabung dalam Demang Manunggal, sepakat tidak akan mengajukan permohonan pengisian kekosongan Perdes ke Bupati.  Meski batas akhir pengajuan tersebut tanggal 6 Oktober 2011 atau tiga haru setelah audensi,” tegas Ketua Demang Manunggal Hadi Suwignyo SH MKn didampingi anggota lainnya, Rabu.

(rif)

Advertisement
Kata Kunci : Grobogan Kades Pemdes Perbup
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif