News
Minggu, 2 Agustus 2009 - 19:14 WIB

Pemkab Ponorogo urus hak paten reog

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ponorogo–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur, tengah berupaya mengurus hak paten tingkat dunia untuk kesenian asli daerah setempat, yakni Reog Ponorogo.

Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Ponorogo, Gunardi, Minggu, mengatakan, upaya tersebut dilakukan untuk mengamankan kebudayaan asli Ponorogo setelah ancaman akan hilangannya seni Reog karena diklaim sebagai budaya Malaysia dengan sebutan Tari Barongan.

Advertisement

Sebenarnya, kata dia, pengurusan hak paten ini telah dilakukan sejak tahun 2004, atau sebelum kesenian Reog ini diklaim sebagai milik Malaysia.

“Hasilnya, pemkab berhasil mendaftarkan hak paten kesenian Reog sebagai kesenian asli Ponorogo ke Departemen Hukum dan HAM dengan nomor 026377 tertanggal 11 Februari 2004,” ujarnya.

Menurut dia, hak paten tingkat dunia tersebut tengah memasuki proses penjajakan dengan pihak terkait yang ada di tingkat pusat.

Advertisement

Ia berharap proses hak paten internasional tersebut tidak mengalami kendala. Semua elemen, baik eksekutif, legislatif, maupun kalangan pencinta kesenian Reog di Ponorogo, kata dia, telah berbulat tekad untuk mengamankan warisan budaya yang nyaris hilang ini akibat kesalahpahaman dengan pemerintah Malaysia.

“Kami yakin, upaya tersebut akan didukung oleh masyarakat Indonesia pada umumnya,” katanya.

Pihaknya juga akan meminta bantuan dari Departemen Pariwisata, Kebudayaan, dan Pendidikan untuk mengurus masalah ini.

Advertisement

Menurut dia, wacana itu sudah dibahas dengan Bupati Ponorogo. “Reog Ponorogo diharapkan menjadi salah satu ikon Indonesia, seperti senjata tradisional Jawa, yakni keris,” katanya.

Sebelumnya pada akhir tahun 2007, rakyat Indonesia dikejutkan dengan tampilan tarian serupa Reog yang diberi nama Barongan di situs Kementerian Kebudayaan, Kesenian, dan Warisan Malaysia. Tarian tersebut diklaim sebagai warisan Melayu yang dilestarikan di Batu Pahat, Johor, dan Selangor, Malaysia.

“Berkaitan dengan peristiwa tersebut, perwakilan Pemkab Ponorogo, yakni saya sendiri dan Bupati Muhadi, bertolak ke Jakarta untuk menemui Duta Besar Malaysia di Indonesia, guna memperoleh klarifikasi,” katanya.

ant/fid

Advertisement
Kata Kunci : Hak Paten Pemkab Ponorogo Reog
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif