News
Senin, 5 Oktober 2009 - 17:37 WIB

Pemkab kebut penggunaan dana bagi hasil cukai

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Grobogan (Espos)–Pemkab Grobogan mulai mempercepat penggunaan dana bagi hasil cukai, bagi hasil tembakau dari pemerintah pusat. Hal ini menyusul adanya kebijakan jika dana tersebut tak segera digunakan harus dikembalikan ke pemerintah.

“Makanya kita kembali melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang akan menggunakan dana tersebut, mengingat tengat waktu tahun anggaran 2009 tinggal dua bulan lagi,” terang Kabag Humas Pemkab Grobogan Drs Sugeng, Senin (5/10).

Advertisement

Jika dana bagi hasil cukai, bagi hasil tembakau dari pemerintah pusat yang nilainya lebih dari Rp 5 miliar tersebut tak kunjung digunakan, menurut Sugeng, memang sesuai kebijakan akan ditarik kembali oleh pemerintah.

Hal itu juga dibenarkan Asisten II Pemkab Grobogan Ir Edhie Sudaryanto. Oleh karenanya, SKPD selaku pengguna dana tersebut terutama untuk kegiatan fisik harus bergegas melakukan proses lelang atau penunjukan rekanan.

Penerimaan dana bagi hasil cukai, bagi hasil tembakau yang diterima Pemkab Grobogan, menurut Edhie memang tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan yang diterima Kudus dan Kendal yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Advertisement

“Semula kita akan menerima dana bagi hasil cukai dan tembakau itu Rp 5.035.985.688. Belakangan nilai penerimaan tersebut bertambah sehingga menjadi Rp 5.859.627.724. Dari dana tersebut yang sudah masuk ke kas daerah dan siap digunakan nilainya, Rp 4, 028 miliar,” papar mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) ini.

Sesuai aturan, tambah Edhie, maka dana bagi hasil cukai, bagi hasil tembakau tersebut digunakan untuk kegiatan fisik dan non fisik. Untuk non fisik antara lain, pembinaan petani, pengusaha dan industri rokok serta sosialisasi dampak kesehatan rokok pada tubuh manusia di kalangan pelajar.

rif

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif