News
Senin, 13 September 2021 - 22:28 WIB

Pemilu Serentak 2024 Telan Rp140 T, Anda Setuju Tahapan Dipangkas?

Newswire  /  Jaffry Prabu Prakoso  /  Abu Nadhif  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tim dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Grobogan bersama Satpol PP menertibkan alat peraga kampanye.(Bawaslu Grobogan)

Solopos.com, JAKARTA – Untuk kali pertama Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak pada 2024 mendatang.

Tahapan pemilu secara serentak itu panjang dan berdampak pada besarnya anggaran.

Advertisement

Baca Juga: Megawati Ingatkan Lagi Kader Agar Patuhi Aturan Partai, Menyindir Siapa? 

Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Saan Mustofa mengusulkan tahapan pemilu serentak itu dipangkas.

Advertisement

Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Saan Mustofa mengusulkan tahapan pemilu serentak itu dipangkas.

“Untuk efisiensi anggaran di tengah pandemi Covid-19, perlu untuk dilakukan kajian terhadap tahapan pemilu yang bisa diperpendek waktunya. Misalnya kampanye atau tahapan lainnya,” katanya saat dikonfirmasi Bisnis, Senin (13/9/2021).

Secara resmi, tahapan pemilu 2024 selama 20 bulan. Akan tetapi karena beban dan kerumitannya, KPU meminta tambahan waktu.
KPU mengajukan ada 5 bulan persiapan sebelum tahapan resmi. Dengan begitu, totalnya 25 bulan.

Advertisement

Sebelumnya, KPU mengusulkan pelaksanaan pilpres dan pileg 2024 dimajukan seminggu dari kesepakatan sebelumnya. Mereka meminta agar dilakukan pada 21 Februari 2024.

Baca Juga: Masa Jabatan Presiden Tiga Periode Mengancam Kredibilitas Demokrasi 

“Tentu dengan pertimbangan memberikan waktu yang memadai untuk penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan dengan jadwal pencalonan pemilihan,” kata Ketua KPU Ilham Saputra pada rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (6/9/2021).

Advertisement

Ilham menjelaskan usulan tersebut karena pelaksanaan pemilihan presiden-wakil presiden, legislatif, dan kepala daerah merupakan pemilu serentak perdana di Indonesia.

Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan bagaimana partai politik memiliki kursi yang disyaratkan untuk mengajukan pemimpin daerah sesuai Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada.

Beririsan

Alasan kedua, penyelenggara pemilu memperhatikan beban kerja yang beririsan antara pemilihan dan pemungutan suara dengan hari keagamaan.

Advertisement

“Kami sudah menghitung bahwa Ramadan berlangsung pada April 2024. Kami ingin agar rekapitulasi penghitungan suara tidak bertepatan dengan hari raya Idulfitri,” jelasnya.

Sedangkan untuk kepala daerah tidak ada perubahan. Mengacu pada UU No.10/2006, pilkada berlangsung pada November 2024.

“Dengan dasar itu, kami mengusulkan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota pada 27 November dengan mengacu pada persiapan pemilu 2018 yang 12 bulan, persiapan pemilu 2019 20 bulan, dan pemilu 2020 15 bulan,” paparnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif