News
Senin, 18 Maret 2013 - 14:49 WIB

PEMILU LEGISLATIF 2014: KPU Putuskan PBB Jadi Parpol Peserta Pemilu 2014

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustresi Komisi Pemilihan Umum (KPU). (JIBI/Harianjogja.com/Dok.)

JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menetapkan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2014. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU no. 142/2013 tentang Penetapan PBB sebagai Peserta Pemilu 2014 dan Keputusan KPU no. 143/2013 tentang Pentapan Nomor Urut 14 bagi PBB dalam Pemilu 2014.

Ketua KPU Husni Kamil Malik mengatakan penetapan PBB sebagai peserta pemilu adalah tindak lanjut KPU atas amar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang mengabulkan gugatan PBB atas SK KPU No. 05/Kpts/KPU/2013. Keputusan tersebut, jelasnya, diambil melalui rapat yang diikuti oleh 6 dari 7 anggota komisioner KPU.

Advertisement

“Atas putusan ini kami akan menyampaikan kepan pemohon [PBB], maupun partai yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai peserta pemilu,” kata Husni di Gedung KPU, Senin (18/3/2013).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif