News
Kamis, 12 September 2013 - 23:40 WIB

PEMILU 2014 : Masuk DCT, Mendagri Minta 8 Kepala Daerah Segera Diberhentikan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, Kamis (12/9/2013), mengungkapkan adanya 9 kepala daerah yang masuk dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2014. Terkait hal itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta DPRD segera memproses pemberhentian para kepala daerah itu.

Sampai kini, lanjutnya, 8 dari 9 kepala daerah tersebut belum mengundurkan diri dari jabatannya. “[Walikota] Tanggerang sudah berhenti, sudah saya teken. Tinggal 8 orang akan kami kirim surat ke DPRD,” katanya saat ditemui wartawan di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Advertisement

Dia menjelaskan pemerintah pusat tidak bisa memberhentikan para kepala daerah itu tanpa keputusan DPRD. “Harus ada DPRD, pemberhentian melalui sidang Dewan, kami desak DPRD segera rapatkan,” kata Gamawan.

Pasal 51 ayat (2) UU No. 8/2012 tentang Pemilu dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 18/2013, kata dia, mengharuskan kepala daerah yang mencalonkan diri menjadi anggota lembaga legislatif itu mundur.

Para kepala daerah yang masuk di DCT Pemilu 2014 adalah Walikota Tanggerang Wahidin Halim, Wakil Bupati Ogan Komering Ilir Engga Dewata Zainal, Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Badrul Munir, Bupati Klungkung Wayan Candra, Wakil Bupati Lombok Timur Syamsul Luthfi, Bupati Belitung Dharimansyah Husen, Bupati Nagekeo Johannes Samping Aoh, dan Walikota Kotamobagi Djelantik Mokodompit.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif