News
Rabu, 5 September 2012 - 11:32 WIB

PEMILU 2014: KPU Tak Perpanjang Pendaftaran Parpol

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA-—Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan tidak akan memperpanjang pendaftaran peserta pemilu dan akan ditutup pada 7 September pukul 16.00 WIB.

“Terdapat empat keputusan yang diambil menyusul keluarnya Keputusan MK 52/2012 yang juga memberi rekomendasi kepada KPU,” ujar Ketua KPU, Husni Kamil Malik, dalam konferensi pers di Jakarta seperti dilansir kabar24, Selasa (4/9/2012).

Advertisement

Empat keputusan yang diambil KPU itu yakni tahapan atau sub tahapan verifikasi parpol dan proses pendaftaran berlangsung hingga 7 September. Kemudian kedua, parpol yang dinyatakan sudah terdaftar harus memenuhi 17 jenis dokumen yang sesuai dengan Peraturan KPU 8/2012.

“Untuk memenuhi asas keadilan yang termakhtub dalam keputusan MK, maka KPU menambah waktu persyaratan hingga 29 September bagi parpol yang terdaftar.”

Terakhir, parpol harus menjelaskan jika tidak bisa memenuhi ketentuan 30% keterwakilan perempuan di tingkat provinsi dan kabupaten.  “Jadi parpol harus menjelaskan mengapa tidak bisa memenuhi persyaratan itu untuk tingkat provinsi dan kabupaten. Sedangkan untuk tingkat DPP, wajib dan jika tidak terpenuhi akan gugur sebagai peserta pemilu,” jelasnya.

Advertisement

Keputusan KPU tersebut diambil setelah melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR, serta diputuskan melalui rapat pleno KPU, Selasa (4/9/2012).

Mahkamah Konstitusi pada Rabu (29/8/2012) memutuskan semua parpol yang akan mengikuti pemilu, baik yang sudah berada di DPR maupun yang tidak memiliki kursi di DPR, harus melakukan verifikasi yang setara dan adil karena parpol sifatnya berbadan hukum.

Menurut MK, tidak adil apabila partai politik yang telah lolos menjadi peserta pemilu 2009 tidak perlu diverifikasi ulang untuk dapat mengikuti pemilu 2014 sebagaimana partai politik baru, sementara partai politik yang tidak memenuhi “parliamentary threshold” (PT) atau ambang batas harus mengikuti verifikasi dengan syarat yang lebih berat.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif