News
Kamis, 5 Desember 2013 - 17:55 WIB

PEMILU 2014 : KPI Tegur 6 Stasiun Televisi Terkait Program Politik

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo KPI (JIBI/Dok)

Solopos.com, JAKARTA — Sedikitnya enam stasiun televisi di Tanah Air dinilai tidak proporsional dalam menyajikan siaran menyusul momentum politik, mulai pemilihan umum calon anggota legislatif hingga presiden yang akan berlangsung pada 2014.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Judhariksawan, mengatakan enam stasiun televisi tersebut melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS). Keenam stasiun televisi tersebut adalah RCTI, MNC TV, Global TV ANTV, TV One, dan Metro TV. “Bentuk pelanggaran dari enam stasiun televisi tersebut, relatif tidak sama. Namun secara umum, pelanggaran tersebut terkait proporsional pemberitaan, materi iklan dan materi program acara yang ditayangkan,” katanya, Kamis (5/12/2013).

Advertisement

Secara detail, lanjutnya, enam stasiun televisi tersebut menayangkan iklan dan program dengan proporsi yang berlebihan dengan menonjolkan satu partai politik. “Selain itu, kami merekam adanya penayangan gambar partai dan nomor urut peserta pemilu yang bisa dikategorikan sebagai kampanye.”

Tidak proporsinya isi tayangan dari stasiun televisi tersebut, kata Judhariksawan, diduga akibat pemilik modal berafiliasi dengan salah satu partai politik atau sedang mencalonkan diri sebagai presiden. “Untuk itu, kami mengimbau kepada pemilik modal untuk tetap memberikan ruang independensi bagi media, termasuk stasiun televisi.”

Sebelumnya pada 30 September 2013, KPI telah mengadakan sosialisasi tentang P3SPS. “Setelah diterbitkan surat edaran, KPI mengadakan pemantauan selama 2 bulan hingga November 2013.” Surat edaran kepada lembaga penyiaran tersebut berisi peringatan dini untuk mencegah terjadinya risiko penyalahgunaan lembaga penyiaran. “Intinya, mengingatkan agar lembaga penyiaran harus independen tanpa ada unsur politik.”

Advertisement

Pasca penerbitan edaran tersebut, jelasnya, komisi penyiaran daerah dan pusat melakukan monitoring secara khusus menyangkut kegiatan politik di lembaga penyiaran. “Hasilnya, ada enam stasiun televisi yang masih tidak proporsional menjalankan fungsinya.”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif