News
Rabu, 9 April 2014 - 06:31 WIB

PEMILU 2014 : Ini 15 Varian Coblosan Surat Suara Sah!

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - WNI di Malaysia Mencoblos di Sekolah Indonesia Kuala Lumpur ((JIBI/Solopos/Antara/Rafiuddin Abdul Rahman)

Solopos.com, SEMARANG—Hari ini, pemungutan suara Pemilu 2014, Rabu (9/4/2014) digelar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng menyatakan ada sebanyak 15 varian surat suara dinyatakan tetap sah.

Anggota KPU Jateng, Wahyu Setiawan mengungkapkan selama yang dicoblos berada dalam kolom partai politik (parpol) dan nama calon anggota legislatif (caleg) dinyatakan sah.

Advertisement

“Meski dicoblos lebih dari satu kali tetap sah, hanya nanti ada kriteria surat suara sah itu masuk suara parpol atau caleg,” katanya di Semarang, Selasa (8/4).

Menurut dia, berdasarkan hasil kajian KPU pusat untuk mengamankan suara rakyat yang telah memilih caleg DPD, DPR, dan DPRD pada Pemilu Legislatif 2014, maka ditetapkan 15 varian surat suara yang dinyatakan sah.

Advertisement

Menurut dia, berdasarkan hasil kajian KPU pusat untuk mengamankan suara rakyat yang telah memilih caleg DPD, DPR, dan DPRD pada Pemilu Legislatif 2014, maka ditetapkan 15 varian surat suara yang dinyatakan sah.

Varian itu antara lain, surat suara dicoblos di kolom nomor urut, tanda gambar, dan nama parpol, maka suara dihitung untuk parpol.

Surat suara dicoblos di kolom nomor urut dan nama caleg, maka suara dihitung untuk caleg. Bila surat suara dicoblos di kolom parpol dan di kolom nomor urut dan nama caleg, maka suara dihitung untuk caleg.

Advertisement

Sedang bila surat suara dicoblos lebih dari satu di kolom parpol tanpa satu pun coblosan di nomor urut atau nama caleg, maka suara dihitung untuk parpol.

Surat suara dicoblos di kotak berwarna abu-abu yang terletak di bawah nama caleg terakhir, maka suara dihitung untuk parpol.

Demikin pula surat suara dicoblos tepat di garis kolom parpol tanpa mencoblos salah satu caleg, maka suara dihitung untuk parpol.

Advertisement

Bila surat suara dicoblos tepat di garis satu kolom nomor urut dan nama caleg, maka suara dihitung untuk caleg, bila  surat suara dicoblos tepat di garis yang memisahkan antara nomor urut dan nama dua caleg di dalam satu partai, maka suara dihitung untuk parpol.

“Surat suara dicoblos di satu kolom kosong karena caleg meninggal atau dicoret karena tidak lagi memenuhi syarat, maka suara dihitung untuk parpol,” ungkap Wahyu.

Bila surat suara dicoblos di satu kolom kosong karena caleg meninggal atau dicoret, tetapi ada tanda coblos juga di nomor urut dan nama caleg yang memenuhi syarat yang keduanya ada di satu partai, maka suara dihitung untuk caleg yang memenuhi syarat,

Advertisement

Demikian pula bila surat suara dicoblos lebih dari satu kali di kolom nomor urut dan nama caleg, maka suara dihitung untuk caleg,

Sedang surat suara dicoblos di satu kolom caleg dan di kolom abu-abu, maka suara dihitung untuk caleg, bila surat suara dicoblos di kolom parpol yang tidak mempunyai daftar caleg karena diberi sanksi, maka suara dihitung untuk parpol.

“Surat suara dinyatakan tidak sah bila dicoblos di dua kotak parpol yang berbeda atau di luar kolom parpol dan caleg,” ungkapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif