News
Selasa, 22 Januari 2013 - 23:25 WIB

PEMERKOSAAN ANAK SOLO: Polisi Kantongi Identitas GW

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka kasus pemerkosaan, RF, 14 dan TS, 17 diamankan di Mapolsek banjarsari, Solo, Senin (21/1/2013). (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

Tersangka kasus pemerkosaan, RF, 14 dan TS, 17 diamankan di Mapolsek banjarsari, Solo, Senin (21/1/2013). (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

SOLO–Kapolsek Banjarsari, Kompol Andhika Bayu Adhitama, melalui Kanitreskrim, AKP Edi Hartono, menyampaikan penyidiki telah mengantongi identitas Gw.

Advertisement

Pihaknya masih mengembangkan kasus pemerkosaan yang menimpa siswi SMP di Solo guna menelusuri keberadaannya. Sementara itu, kedua terduga pemerkosa, RF dan TS masih diperiksa secara intensif. Mereka didampingi petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Solo.

“Hingga saat ini kedua pelaku belum menunjuk pengacara. Jika mereka nantinya tak sanggup menunjuk, kami yang akan menunjuknya,” terang Edi saat dihubungi Solopos.com, Selasa (22/1/2013).

Advertisement

“Hingga saat ini kedua pelaku belum menunjuk pengacara. Jika mereka nantinya tak sanggup menunjuk, kami yang akan menunjuknya,” terang Edi saat dihubungi Solopos.com, Selasa (22/1/2013).

Menanggapi kasus itu, Koordinator Yayasan Sahabat Kapas, Dian Sasmita, mengutarakan penanganan proses hukum terhadap anak berhadapan hukum (ABH) harus diperlakukan berbeda dari pelaku maupun korban dewasa.

Menurutnya, penyidik harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi ABH terkait kebutuhan dasar, seperti sekolah, kesehatan, pendampingan hukum dan sebagainya.

Advertisement

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pelajar SMP dan SMK di Solo, RF, 14 dan TS, 17, dibekuk aparat Polsek Banjarsari di tempat dan waktu yang berbeda awal Januari ini, lantaran diduga memerkosa kenalan mereka, MVE, 14, siswi SMP asal Banyuanyar, Banjarsari. Saat peristiwa terjadi pelaku dan korban diketahui terpengaruh obat penenang.

Informasi yang dihimpun Solopos.com saat gelar perkara di Mapolsek Banjarsari, Senin (21/1/2013), pemerkosaan tersebut terjadi di indekos milik Gw alias Bl, 30, di Jl Taruma Negara Dalam No 2 Kampung/Kelurahan Banyuanyar RT 002/RW 008, Banjarsari, Solo, Jumat (11/1/2013) pukul 01.00 WIB. Gw diketahui juga turut memerkosa korban. Saat ini ia buron.

Kejadian itu bermula saat kedua pelaku datang ke tempat kejadian perkara (TKP), Kamis (10/1/2013) malam. Mereka datang ke TKP untuk menyelesaikan urusan dengan Gw.

Advertisement

Saat tiba di TKP, korban telah berada di tempat itu. Korban menjadikan indekos itu sebagai tempat membolos sekolah. Korban kenal dengan Gw beberapa lama sebelumnya. RF pelajar kelas VII sebuah SMP negeri di Banyuanyar asal Nusukan, Banjarsari dan TS pelajar kelas X sebuah SMK swasta di Pasar Beling asal Kadipiro, Banjarsari, mengaku di tempat itu lah berkenalan dengan korban. Setelah beberapa lama di lokasi, kedua pelaku tidur di salah satu kamar.

Suatu ketika, korban mengeluh pusing kepada Gw. Gw pun memberinya setengah butir pil berwarna biru. Pil itu diduga sebagai obat penenang. Setengah butir obat itu sebelumnya telah diberikan kepada TS. Tak lama berselang korban merasa semakin pusing dan mengantuk. Ia pun tidur di kamar tempat RF dan TS berada. Entah sadar atau tidak korban tidur di antara posisi keduanya. Korban tak sadarkan diri beberapa lama setelah terbaring.

“Saat tengah malam saya terbangun dan melihat korban berada di dekat saya. Saat itu korban mengenakan baju tanpa lengan dan celana jins selutut. Melihat hal itu hasrat seksual saya muncul. Saat itu Gw juga ada di kamar. Saya, Gw dan TS sepakat untuk menggagahi korban,” ungkap RF saat menceritakan kronologi kejadian kepada wartawan.

Advertisement

Informasi dari penyidik, korban kali pertama diperkosa oleh RF sebanyak dua kali. Selanjutnya Gw melampiaskan nafsunya terhadap korban sebanyak tujuh kali. Pada saat Gw beraksi korban tersadar. Ia meronta dan berusaha melawan. Namun, ia tak berdaya melawan kekuatan para pelaku. TS mendapat giliran terakhir. Ia memerkosa sebanyak tiga kali. Pemerkosaan itu berlangsung selama tiga jam. Keterangan berbeda dikatakan pelaku. RF dan TS mengaku memerkosa korban hanya sekali. Setelah memerkosa para pelaku kabur.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif