News
Selasa, 1 Juni 2010 - 20:50 WIB

Pemerintah tolak usulan dana konstituen Rp15 miliar

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Pemerintah menolak usulan anggaran sebesar Rp15 miliar per tahun per satu daerah untuk pemilihan anggota DPR yang dimulai pada APBN 2011.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo berpendapat keterwakilan daerah pemilihan tidak hanya oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), melainkan juga oleh DPD dan DPRD baik Provinsi maupun kabupaten kota. “Keterwakilan tidak hanya dari DPR,” ujar Menteri Keuangan Agus Wardojo di Gedung DPR RI, Selasa (1/6).

Advertisement

Pernyataan tersebut untuk menanggapi usulan F-Golkar. Misalnya, tambah Agus, dapil Jawa dan Bali dengan jumlah penduduk yang lebih banyak akan mendapatkan alokasi yang lebih besar dari pada dapil luar Jawa dan Bali. Demikian juga dapil wilayah bagian barat

Indonesia akan mendapatkan alokasi yang lebih besar dibandingkan dapil wilayah Timur Indonesia.

“Selanjutnya terkait dengan kondisi kapasitas keuangan masing-masing dapil terlihat bahwa dapil yang relatif kaya justru akan mendapatkan alokasi yang lebih besar daripada dapil dengan kapasitas keuangan yang rendah,” jelasnya.

Advertisement

Dengan demikian, lanjutnya, apabila usulan tersebut disetujui maka alokasi dana per dapil tidak akan mendorong teratasinya masalah horizontal fiscal imbalance.

Menurut Agus, usulan tersebut berpotensi menimbulkan inefisiensi dalam penggunaan dana karena peruntukan dan ditentukan oleh anggota DPR bukan oleh pemerintahan daerah dan kurang terpenuhinya aspek ekualisasi dan keadilan.

Karena, daerah dengan kapasitas keuangan tinggi justru mendapatkan alokasi, sedangkan daerah yang benar-benar membutuhkan (dengan kapasitas keuangan rendah) tidak atau kurang mendapatkan alokasi. Selain beberapa alasan tersebut, Agus menyampaikan ada potensi pelanggaran jika usulan tersebut dilaksanakan.

Advertisement

Potensi pelanggaran itu, antara lain melanggar berbagai peraturan perundangan seperti UU No.17/2003 tentang keuangan Negara, UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemrintah Pusat dan Pemerintah Daerah. “Adanya potensi pelanggara prinsip pembagian tugas dan wewenang antara lembaga eksekutif dan legislatif,” tukasnya.

Selain itu, tambahnya, juga terdapat potensi kurang sejalan dengan prinsip otonomi daerah dan desentralisasi fiskal serta berpotensi menimbulkan ketimpangan atau kesenjangan antar daerah dan bertentangan dengan prinsip efisiensi.

“Berpotensi komplikasi pengalokasian dana dan akan menimbulkan masalah administrasi di masing-masing APBD, kerumitan pada perencanaan dan implementasi serta akan bermasalah dalam pertanggungjawabannya,” katanya.


vivanews

Advertisement
Kata Kunci : Dana Konstituen
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif