News
Rabu, 7 Februari 2024 - 09:56 WIB

Pemerintah Tetapkan Hari Pemungutan Suara 14 Februari 2024 Jadi Libur Nasional

Newswire  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilu. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu 2024), Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional yang dipantau dalam laman jdih.setpres.go.id di Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Advertisement

Dilansir Antara, Keppres itu diterbitkan dengan pertimbangan, pertama, bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.

Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu, disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Ketiga, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU telah menetapkan hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara.

Advertisement

Keempat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ketiga poin tersebut, perlu menetapkan keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

Keppres tersebut ditetapkan oleh Presiden Selasa, 6 Februari 2024, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif