News
Rabu, 6 Mei 2020 - 17:10 WIB

Pemerintah Terbitkan SE Pembatasan Perjalanan, Orang Tertentu Boleh Bepergian

Anitana Widya Puspa  /  Bisnis  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar menyemprotkan cairan disinfektan di Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (3/3/2020). (Antara-Fikri Yusuf)

Solopos.com, JAKARTA -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menerbitkan surat edaran atau SE Pembatasan Perjalanan dalam rangka penangan pandemi Covid-19. Rupanya ada orang dengan kriteria tertentu yang boleh bepergian atau melakukan perjalanan.

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo menegaskan selama ini terjadi kesalahpahaman informasi di masyarakat. Selama ini, masyarakat beranggapan boleh mudik, tetapi dengan syarat tertentu dan adanya pelonggaran.

Advertisement

Update Data Corona Indonesia 6 Mei 2020: 12.438 Positif, 2.317 Sembuh, Agustus Harus Membaik

“Kami tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya, mudik dilarang titik, saya tegaskan sekali lagi mudik dilarang titik. Adapun, SE [ Pembatasan Perjalanan ] yang kami terbitkan ini dilatarbelakangi oleh sejumlah persoalan yang terjadi di beberapa daerah,” jelasnya, Rabu (6/5/2020).

Advertisement

“Kami tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya, mudik dilarang titik, saya tegaskan sekali lagi mudik dilarang titik. Adapun, SE [ Pembatasan Perjalanan ] yang kami terbitkan ini dilatarbelakangi oleh sejumlah persoalan yang terjadi di beberapa daerah,” jelasnya, Rabu (6/5/2020).

Alasan pertama penerbitan aturan Pembatasan Perjalanan ini adalah adanya hambatan pelayanan percepatan penanganan Covid-19 dan pelayanan kesehatan. Doni mencontohkan adanya pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah termasuk juga mobilitas tenaga medis yang terbatas.

Diduga Gegara Pasien Covid-19 Tak Jujur, 300 Karyawan Indogrosir Sleman Rapid Test, 57 Reaktif

Advertisement

Doni juga menyebutkan alasan lain dalam penerbitan SE Pembatasan Perjalanan ini. Menurutnya, ada hambatan mobilitas petugas tenaga kerja dan operator dan sarana prasarana vital. Mereka, kata Doni, kesulitan mendapatkan moda transportasi serta pemulangan ABK dan pekerja migran Indonesia ke Tanah Air.

Mulai 7 Mei 2020 Rakyat Indonesia Boleh ke Luar Kota, Tapi....

Angkut Ikan

“Begitu juga, terhambatnya beberapa kegiatan yang berhubungan pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum. Seperti pada suatu pristiwa seorang pejabat tni tidak diperkenankan istrinya ikut menuju ke tempat penugasan yang baru. Tentunya kehadiran istri penting karena bagian pada serah terima jabatan pejabat di jajaran TNI ini pun sempat terganggu,” tekannya.

Advertisement

Prediksi Akhir Pandemi Covid-19 Indonesia Mundur, dari Juni ke Oktober

Di luar itu, ujarnya, hambatan juga terjadi untuk pelayanan kebutuhan dan pendukung pelayanan. Utamanya dasar rantai pasok kebutuhan pangan, hasil pertanian, perternakan dan juga perikanan. Intinya, SE Pembatasan Perjalanan selama Covid-19 memungkinkan orang dengan kriteria tertentu melakukan perjalanan.

Cuap-Cuap Kemenhub Soal Penumpang Positif Covid-19: Penularan Tak Cuma di KRL

Advertisement

Doni menjelaskan beberapa waktu terakhir ini sejumlah rumah sakit dan dokter online meningkatkan imunitas tubuh pasien dengan menyiapkan makanan dari laut, terutama ikan. Sejumlah ikan di beberapa daerah tertentu dipasok untuk menjadi konsumsi rutin bagi pasien yang dirawat baik di rumah sakit rujukan dan rumah sakit wisma atlet.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif