News
Selasa, 29 November 2022 - 21:43 WIB

Pemerintah Terbitkan SE Kepala Daerah agar Bantu Korban Gempa Cianjur

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mendagri Tito Karnavian. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan surat edaran yang berisi harapan seluruh kepala daerah memberi bantuan keuangan kepada Pemkab Cianjur untuk menangani korban bencana gempa.

Pemberian bantuan untuk korban bencana Cianjur itu menyesuaikan keuangan daerah masing-masing.

Advertisement

“Sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Mendagri dalam surat tersebut di Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Bantuan yang diberikan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) masing-masing pemerintah daerah (pemda).

Advertisement

Bantuan yang diberikan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) masing-masing pemerintah daerah (pemda).

Baca Juga: Gempa Cianjur Melemah, Korban Meninggal Tercatat 327 Jiwa

Surat Edaran bernomor 900.1.1/8479/SJ tersebut perihal bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur dalam rangka penanganan masyarakat terdampak bencana alam.

Advertisement

Dalam surat tersebut, Mendagri menjelaskan berbagai regulasi yang menjadi landasan pemda dalam memberikan bantuan kepada Pemkab Cianjur.

Baca Juga: Label Donatur Gereja untuk Korban Gempa Dicopoti, Ridwan Kamil Murka

Misalnya, peraturan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Advertisement

Pada Pasal 28 ayat (4) dinyatakan bahwa pemda dalam keadaan darurat dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran (LRA).

Regulasi lainnya berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga: Peneliti UGM Klaim Deteksi Tanda Awal Gempa Cianjur yang Menelan 323 Jiwa

Advertisement

Dalam Pasal 166 menyebutkan pemda mengusulkan pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya dalam rancangan perubahan APBD.

Terdapat pula Pasal 67 yang menegaskan belanja bantuan keuangan diberikan kepada daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan tujuan lainnya.

Baca Juga: Coco, Anjing Labrador Satpol PP Kota Semarang yang Bantu Korban Gempa Cianjur

“Tujuan tertentu lainnya adalah dalam rangka memberikan manfaat bagi pemberi dan/atau penerima bantuan keuangan. Hal ini termasuk bagi Pemerintah Kabupaten Cianjur penerima bantuan keuangan untuk penanganan masyarakat terdampak bencana alam,” kata Mendagri.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif