News
Kamis, 31 Agustus 2017 - 14:00 WIB

Pemerintah Terbitkan Perpres Percepatan Berusaha, Ini Tujuannya

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Darmin Nasution (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

Pemerintah mengeluarkan Perpres Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Solopos.com, JAKARTA –  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengakui kondisi perizinan di Tanah Air belum optimal. Hal itu mendasari Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Advertisement

Perpres diterbitkan untuk meningkatkan standar pelayanan perizinan berusaha yang efisien, mudah, dan terintegrasi tanpa mengabaikan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kebijakan ini bertujuan menyelesaikan hambatan dalam proses pelaksanaan serta memanfaatkan teknologi informasi melalui penerapan sistem perizinan terintegrasi atau single submission,” ujar Darmin di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Dia menambahkan melalui kebijakan tersebut pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar pelayanan, memberikan kepastian waktu dan biaya dalam peroses perizinan dan meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda).

Advertisement

Darmin memaparkan pelayanan perizinan saat ini masih bersifat parsial dan tidak terintegrasi, sekuensial (berurutan), belum seluruhnya menggunakan teknologi informasi (online). Selain itu, waktu penyelesaian dan biaya perizinan tidak jelas, serta paradigma di tubuh birokrasi sendiri sebagai “pemberi izin” dan belum “melayani”.

Beberapa indikator, lanjut dia, juga menunjukkan kinerja realisasi investasi, meski tumbuh tetapi masih di bawah target yang ditetapkan, antara lain investasi dunia ke Indonesia masih rendah, yaitu 1,97 persen dengan rata-rata per tahun (2012-2016) sebesar US$1.417,58 miliar dan capaian target rasio investasi sebesar 32,7 persen (2012-2016), di bawah target RPJMN sebesar 38,9 persen pada 2019.

Selain itu, katanya, realisasi investasi masih rendah dibandingkan dengan pengajuan atau komitmen investasi untuk Penanaman Modal Asing (PMA) 27,5 persen dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) 31,8 persen (2010-2016).

Advertisement

Kemudian, belum seimbangnya wilayah investasi di mana investasi di Jawa di atas 50 persen dibandingkan dengan Luar Jawa.

“Kendati Indonesia sudah masuk sebagai negara layak investasi, namun realisasi dan kecepatan untuk mulai berusaha belum seperti yang diharapkan,” ujar Darmin.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif