Ichwan Prasetyo | Solopos.com
Solopos.com, SOLO — Kementerian Dalam Negeri menerapkan afirmasi kepada pemerintah daerah agar menggunakan produk atau jasa dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi. Sebanyak 40% alokasi anggaran belanja barang dan jasa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dibelanjakan ke UMKM dan koperasi.