News
Kamis, 6 Juli 2023 - 18:24 WIB

Pemerintah Tak Bubarkan Al Zaytun karena Banyak Santri Menimba Ilmu

Abu Nadzib  /  Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun - al/zaytun.sch.id

Solopos.com, INDRAMAYU — Pemerintah memutuskan tidak membubarkan Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.

Pemerintah melalui Kementerian Agama mengambil alih pembinaan para santri di pondok pesantren megah yang dipimpin Panji Gumilang tersebut.

Advertisement

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan alasan pemerintah tidak membubarkan atau mencabut izin Pondok Pesantren Al Zaytun karena pertimbangan banyaknya santri dan pelajar yang menimba ilmu di sana.

“Pesantrennya ini memang masyarakat banyak (yang) ingin (pemerintah) membubarkan, menutup. Tetapi memang ada pertimbangan bahwa di situ banyak santri, cukup besar ya jumlahnya itu,” kata Wapres seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Kamis (6/7/2023).

Wapres mengatakan pemerintah memutuskan untuk membina, serta meluruskan akidah dan pemahaman kebangsaan dalam pesantren tersebut.

Advertisement

Wapres mengatakan pemerintah mempercayakan penanganan Ponpes Al Zaytun dalam koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Sedangkan mengenai dugaan aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan pengasuh ponpes itu yakni Panji Gumilang diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku.

“Diproses untuk Panji Gumilangnya. Kalau itu kan nanti ada sesuatu yang saya tidak mendahului, nanti kan ada keputusannya seperti apa,” kata Wapres.

Diambil Alih Kemenag

Pemerintah melalui Kementerian Agama mengambil alih proses pembinaan ribuan santri dan pelajar yang menimba ilmu di Pondok Pesantren Al Zaytun, Gantar, Indramayu, Jawa Barat.

Advertisement

Langkah ini ditempuh pemerintah seiring proses hukum yang terjadi pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang terkait kontroversi yang dibuatnya selama ini.

“Ribuan santrinya akan diambil alih oleh Kementerian Agama karena bagaimanapun mereka anak-anak bangsa yang harus terus belajar, tetapi tentu dengan pola belajar dan kurikulum yang sesuai dengan yang kita sepakati,” kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil seusai acara Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) di Yogyakarta, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Kamis (6/7/2023).

Ridwan Kamil atau biasa disapa Kang Emil menyadari Ponpes Al Zaytun telah meresahkan masyarakat.

Ia memastikan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang telah ditangani pihak kepolisian.

Advertisement

“Sesuai harapan masyarakat sudah ditindaklanjuti. Jadi pimpinannya, Panji Gumilang sudah ditindaklanjuti kasusnya oleh Bareskrim Polri,” kata dia.

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat agar bersabar dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus itu kepada kepolisian.

“Aset-asetnya (Al Zaytun) kemungkinan sudah dibekukan,” kata dia.

Kang Emil mengatakan menyepakati kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan Pancasila.

Advertisement

Menurut dia, tidak boleh ada ideologi-ideologi yang merongrong Pancasila.

“Kemudian dalam keislaman kita sudah sepakat bahwa kita ini ahlussunah wal jama’ah, jadi tidak boleh ada fatwa-fatwa, fikih-fikih yang bertentangan dengan yang sudah menjadi kesepakatan kita,” ujar dia.

YLBHI Anggap Kriminalisasi

Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyayangkan langkah kepolisian memproses laporan dengan delik penodaan agama terhadap Panji Gumilang.

Menurut Isnur, apa yang terjadi pada Panji Gumilang merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Panji Gumilang karena memiliki pandangan dan amalan keagamaan yang berbeda.

Ia mengatakan, kriminalisasi terhadap Panji Gumilang melanggar hak dan kebebasan beragama atau berkeyakinan dan berkepercayaan.

“Padahal, Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 menegaskan setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya,” ujar Isnur seperti dikutip dari rilisnya, Kamis.

Advertisement

Isnur mengkhawatirkan aparat pemerintah dan penegak hukum, baik di pusat maupun daerah, tidak melakukan pencegahan dan penegakan hukum secara adil dan optimal.

“Polisi harus menghentikan kriminalisasi terhadap Panji Gumilang. Ini pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius, karena terus berulang merampas hak dan kebebasan beragama yang dijamin konstitusi,” desak Isnur.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif