News
Rabu, 17 Februari 2010 - 17:51 WIB

Pemerintah siapkan Rp 3 triliun untuk E-Procurement

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pemerintah menargetkan dan menyiapkan dana sebesar Rp 3 triliun untuk menilai pengadaan barang dan jasa melalui sistem elektronik (e-procurement) pada 2010.

“Pada 2010 pengadaan e-procurement bisa mencapai nilai sebesar Rp2,5-3 triliun,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulia Nasution dalam sambutan pada acara Procurement Workshop, di Jakarta, Rabu (17/2).

Advertisement

Ia menambahkan, keberhasilan e-procurement pada 2008 membuat pemerintah menaikkan nilai pengadaan barang dan jasa pemerintah mencapai Rp 1,3 triliun pada 2009 dengan 30 paket proyek dan 2010 meningkat hingga Rp 3 triliun.

“Pemerintah juga mengharapkan pada 2010, sistem ini tidak hanya dilakukan Kementerian Keuangan tetapi juga Kementerian dan Lembaga (K/L) lain,” ujarnya.

Menurut Mulia, awalnya pemerintah hanya membuka proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah senilai Rp 30 miliar dengan dua paket yaitu dari Direktorat Jenderal Pajak dan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan dengan pagu sebesar Rp 10 miliar.

Advertisement

“Waktu itu ditetapkan pagu Rp 10 miliar, jadi setiap pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 10 miliar melalui e-procurement. Pak Darmin Nasution (waktu itu Dirjen Pajak.Red) menyetujui, namun baru dua proyek yang ditawarkan dengan nilai Rp 30 miliar,” ujarnya.

Dalam peluncuran perdana sistem elektronik itu dapat dikatakan berhasil dan bermanfaat dari segi waktu bisa lebih cepat, dari 30 hari menjadi 25 hari untuk pengurusan pelayanan.

“Dari segi ongkos, pemerintah bisa menghemat sekitar 30 persen dari pembiayaan pengadaan barang dana jasa tanpa menggunakan sistem elektronik ini apalagi dari sisi persengketaan juga dapat dikurangi,” ujarnya.

Advertisement

Setidaknya banyak manfaat positif dari pengadaan barang dan jasa melalui sistem e-procurement sehingga dapat meminimalkan persengketaan dan apabila ada yang mengalami kalah tender tidak bisa melakukan protes karena adanya kecurangan.

“Tidak bisa dipungkiri kalau orang kalah (tender), tidak bisa tidak protes namun dengan e-procurement, bisa mengurangi sengketa (less dispute),” ujar Mulia.

Saat ini, termasuk seluruh K/L di Jawa dengan pagu yang diturunkan dari Rp 10 miliar menjadi Rp 2 miliar untuk pemerintah pusat dan Rp 1 miliar untuk pemerintah daerah di Jawa apalagi LKPP, KPK, PPATK, Kementerian Kelautan dan Perikanan, BKKBN, MA yang akan melakukan e-procurement melalui Kementerian Keuangan.

“Jadi perlu perbaikan sistem elektronik ini agar bisa meminimalkan dampak negatifnya,” ujar Mulia.

ant/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif