News
Selasa, 8 November 2022 - 07:51 WIB

Pemerintah Rilis Aturan Baru Antisipasi Krisis Energi

Denis Riantiza Meilanova  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kilang Minyak Cilacap merupakan Kilang Minyak terbesar yang ada di Indonesia. Letaknya juga dianggap paling strategis (Youtube/Pertamina)

Solopos.com, JAKARTA—Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menerbitkan aturan teknis terkait penetapan dan penanggulangan situasi krisis atau darurat energi dalam negeri. Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM No. 12/2022 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden No. 41/2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.

Disebutkan di dalamnya bahwa krisis energi yang dimaksud adalah kondisi kekurangan energi, sementara darurat energi adalah kondisi terganggunya pasokan energi akibat terputusnya sarana dan prasarana energi. Beleid yang diundangkan pada 18 Oktober 2022 itu di antaranya mengatur mengenai batas minimum cadangan operasional dan kebutuhan energi yang digunakan untuk kepentingan publik, yakni bahan bakar minyak (BBM), listrik, liquefied petroleum gas (LPG), hingga gas bumi.

Advertisement

Dalam Pasal 7 Permen ESDM No. 12/2022 disebutkan bahwa cadangan operasional minimum BBM ditetapkan selama tujuh hari ketahanan stok pada terminal BBM dan stasiun pengisian bahan bakar pada satu wilayah distribusi niaganya. Untuk tenaga listrik, cadangan operasional minimum daya mampu tenaga listrik adalah sebesar kapasitas satu unit pembangkit listrik terbesar yang tersambung ke sistem setempat.

 

Advertisement

 

Kemudian, untuk cadangan operasional minimum LPG disebutkan harus mencukupi selama tiga hari ketahanan stok pada terminal LPG, stasiun pengisian bulk LPG atau stasiun pengisian dan pengangkutan bulk LPG untuk suatu wilayah distribusinya. Adapun, kebutuhan minimum pelanggan gas bumi dipatok sebesar 70% dari kebutuhan normal pelanggan gas bumi pada suatu wilayah distribusi gas bumi.

Krisis energi ditetapkan apabila pemenuhan terhadap cadangan operasional dan kebutuhan minimum tersebut di atas tidak terpenuhi dan tidak tertanggulangi oleh badan usaha. Lebih terperinci, disebutkan di dalam Permen bahwa krisis BBM berdasarkan kondisi teknis operasional ditetapkan apabila pemenuhan cadangan operasional minimum BBM diperkirakan tidak terpenuhi dan tidak tertanggulangi oleh badan usaha selama lebih dari 30 hari ke depan.

Advertisement

 

Lalu, krisis gas bumi berdasarkan kondisi teknis operasional ditetapkan apabila pemenuhan kebutuhan minimum pelanggan gas bumi diperkirakan tidak terpenuhi dan tidak tertanggulangi oleh badan usaha selama lebih dari enam bulan ke depan. Sementara itu, darurat energi ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat kesulitan dan lamanya waktu penanganan dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure), gangguan keamanan, dan/atau kecelakaan teknis pada sarana energi dan prasarana energi.

Darurat energi ditetapkan apabila gangguan pada sarana energi dan/atau prasarana energi diperkirakan tidak dapat dipulihkan oleh badan usaha selama lebih dari 3 bulan ke depan. Tak hanya akibat kondisi teknis operasional, penetapan krisis energi dan/atau darurat energi juga mempertimbangkan kondisi nasional, yakni bila mengakibatkan terterganggunya fungsi pemerintahan, kehidupan sosial masyarakat, dan/atau terganggunya kegiatan perekonomian.

Advertisement

 

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Antisipasi Krisis Energi, Pemerintah Rilis Aturan Baru

https://ekonomi.bisnis.com/read/20221108/44/1595855/antisipasi-krisis-energi-pemerintah-rilis-aturan-baru

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif