News
Selasa, 14 Mei 2013 - 13:47 WIB

Pemerintah Putuskan Hapus UN SD Mulai Tahun Ajaran 2013/2014

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Ujian Nasional (JIBI/Bisnis Indonesia/Rachman)

Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Rachman)

JAKARTA – Pemerintah menghilangkan Ujian Nasional bagi siswa SD mulai tahun ajaran 2013/2014.
Advertisement

Kebijakan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah no. 32/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Pasal 67 ayat (1A) beleid tersebut menyatakan sekolah tingkat SD, Madrasah Ibtidaiyah dan SD Luar Biasa dikecualikan dari kewajiban mengikuti Ujian Nasional.

Selain itu, PP yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Mei 2013 itu menghilangkan lulus Ujian Nasional dari syarat kelulusan siswa SD/MI/SDLB.

Advertisement

Penghapusan UN SD adalah bagian dari penerapan kurikulum 2013 yang akan dilakukan bertahap dan terbatas mulai tahun ajaran 2013/2014. Kurikulum baru menyertakan sistem pengelompokan mata pelajaran dan penyertaan kegiatan ekstra kulikuler sebagai bagian dari alat mencapai tujuan pendidikan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif