News
Kamis, 24 Februari 2022 - 08:52 WIB

Pemerintah Pendamping Korban, Restitusi Tanggung Jawab Pelaku

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar, mengatakan membebankan restitusi kepada negara kurang tepat karena kejahatan dilakukan perorangan.

Ichwan Prasetyo   Newswire     Ichwan Prasetyo   | Solopos.com

SOLOPOS.COM - Predator seksual Herry Wirawan digiring memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. (Antaranews.com)

Solopos.com, SOLO — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada akhir pekan lalu bertemu dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat membahas restitusi untuk korban pemerkosaan predator seksual Herry Wirawan. Kementerian tersebut keberatan membayar restitusi yang seharusnya ditanggung Herry sebagai perdator seksual atau keluarga Herry sebagai pihak ketiga.

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif