News
Rabu, 29 Desember 2021 - 21:32 WIB

Pemerintah Optimalkan Peran UMKM Sebagai Penggerak Ekonomi

Bc  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah meyakini tahun 2022 menjadi momentum yang baik bagi percepatan pemulihan ekonomi nasional dan memperluas pembiayaan usaha kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sehingga aktivitas usaha semakin menguat dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM, Rabu (29/12/2021), menyelenggarakan rapat koordinasi guna mengevaluasi pelaksanaan penyaluran KUR tahun 2021. Dan memutuskan berbagai kebijakan yang akan menjadi dasar pelaksanaan program KUR tahun 2022.

Advertisement

“KUR dibutuhkan dalam percepatan pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19, sehingga diperlukan adanya peningkatan plafon KUR dan kemudahan persyaratan KUR,” tutur Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM.

Baca juga: Pengendalian Covid-19, Pemerintah Evaluasi dan Antisipasi Libur Nataru

Advertisement

Baca juga: Pengendalian Covid-19, Pemerintah Evaluasi dan Antisipasi Libur Nataru

Lebih lanjut dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM diputuskan plafon KUR tahun 2022 ditingkatkan menjadi sebesar Rp373,17 triliun dengan suku bunga KUR tetap sebesar 6%.

Mempertimbangkan tren penurunan cost of fund dan peningkatan efisiensi Over Head Cost (OHC) suku bunga KUR, maka Pemerintah juga menurunkan subsidi bunga KUR tahun 2022. Untuk KUR Super Mikro sebesar 1%, KUR Mikro turun 0,5%, dan KUR PMI turun 0,5%.

Advertisement

Perubahan KUR Khusus/Klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi (non-perdagangan). Perubahan kebijakan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) termasuk penyesuaian plafon KUR Penempatan PMI dari maksimal Rp25 juta menjadi maksimal Rp100 juta. Serta perubahan dan perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Jokowi Ingin Birokrasi Indonesia Berkelas Dunia

Relaksasi kebijakan KUR yang dimaksud di atas terdiri dari KUR kecil tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR sampai 31 Desember 2022, Penundaan target sektor produksi sampai 31 Desember 2022. Atau sesuai dengan pertimbangan Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM. Pemberian insentif lanjutan berupa perpanjangan restrukturisasi KUR, Pemberian relaksasi administrasi bagi calon debitur KUR pada masa pandemi Covid-19 berdasarkan penilaian obyektif penyalur KUR.

Advertisement

“Melalui perubahan kebijakan KUR, Pemerintah menunjukkan perhatian yang besar kepada UMKM dengan memberikan persyaratan KUR yang lebih mudah dan terjangkau. Sehingga UMKM dapat mengoptimalkan perannya sebagai penggerak ekonomi nasional,” ungkap Menko Airlangga.

Relaksasi kebijakan KUR telah berpengaruh terhadap permintaan KUR yang sudah melampaui pola normalnya dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. Permintaan KUR menunjukkan peningkatan dari rata-rata per bulan sebesar Rp11,7 triliun pada tahun 2019 (pra pandemi Covid-19) menjadi Rp16,5 triliun pada tahun 2020 dan Rp23,7 triliun pada tahun 2021.

Baca juga: Tingkatkan Kerja Sama, RI-Rusia Gelar Sidang Komisi & Pameran Industri

Advertisement

Secara keseluruhan, realisasi KUR sejak Januari 2021 hingga 27 Desember 2021 telah mencapai Rp278,71 triliun atau 97,79% dari perubahan target tahun 2021 sebesar Rp285 triliun. Dan sampai akhir 2021 diperkirakan penyaluran KUR dapat terealisasikan sebesar 99% dari target tahun 2021.

Realisasi KUR tahun 2021 telah disalurkan kepada 7,35 juta debitur dengan total outstanding KUR sejak Agustus 2015 sebesar Rp373,35 triliun. Dengan target penyaluran KUR di sektor produksi tahun 2021 yang ditunda penetapannya oleh Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, penyaluran KUR sektor produksi pada tahun 2021 telah mencapai 55,17%.

Berdasarkan Hasil Keputusan Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM tanggal 12 November 2019, target plafon KUR pada 2021 sebesar Rp220 triliun meningkat menjadi Rp253 triliun berdasarkan permintaan penyalur KUR. Mengingat adanya permintaan penambahan plafon dari penyalur KUR, maka plafon KUR 2021 ditingkatkan lagi menjadi Rp285 triliun. Pemerintah memutuskan peningkatan plafon KUR 2022 dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi perlu terus didorong melalui penguatan pelaku UMKM sebagai pilar perekonomian nasional.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif