News
Rabu, 10 Februari 2010 - 21:21 WIB

Pemerintah naikkan harga 33 jenis obat generik

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kementerian Kesehatan menaikkan harga 33 jenis (7 persen) dari 453 jenis obat generik. “Ke-33 jenis ini memang tidak tersedia di pasaran karena harga pasarannya lebih rendah dari harga produksi,” ujar Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Sri Indrawaty dalam keterangan pers di kantornya, Rabu (10/2).

Kenaikan tersebut, kata Sri, tidak sampai 3 persen. Untuk harga obat, pihaknya melakukan rasionalisasi dengan menaikkan 33 jenis obat generik, menurunkan 106 jenis obat generik, dan tidak mengubah 314 jenis obat generik.

Advertisement

Menurut Sri, rasionalisasi dinilai penting karena sebelumnya ditemukan 80 item jenis obat yang tidak tersedia di pasaran. “Obat jenis fast moving, life saving tidak tersedia, terutama di kawasan Indonesia timur,” ungkapnya.

Padahal, katanya, jenis obat tersebut penting bagi pasien. Sebagian besar berupa obat injeksi, sirup dan diazepam bagi anak. Maka, Kementerian memutuskan untuk merasionalisasi, yang di dalamnya termasuk penambahan biaya distribusi untuk tiap regional.

Biaya distribusi, diakui Sri, berguna untuk menarik perusahaan farmasi mendistribusikan ke daerah di luar Jawa.

Advertisement

“78 persen perusahaan besar farmasi berada di Jawa, maka perlu tambahan biaya untuk mengirim ke pelosok,” ungkapnya.

Kelangkaan obat ini tidak terkait Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1010 Tahun 2008 tentang registrasi obat. “Tapi justru mengembalikan industri farmasi dan perusahaan besar farmasi di Indonesia,”

Harga di kawasan regional satu yang terdiri dari Jakarta, Jawa Barat, Banten, Lampung,Bali, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur tidak mengalami kenaikan. Sementara kawasan regional dua yang meliputi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat menerima kenaikan maksimal lima persen.

Advertisement

Adapun kawasan regional tiga seperti Kalimantan, Sulawesi dan Aceh kenaikannya maksimal 10 persen. Sedangkan kawasan regional empat yang melingkupi Maluku, Maluku Utara, Papua, Nusa Tenggara Timur dan Papua Barat maksimal naik 20 persen. Kenaikan harga ini diatur dalam Surat Keputusan Menteri No.0301 tahun 2010.

tempointeraktif/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif