News
Selasa, 23 Maret 2010 - 13:41 WIB

Pemerintah naikkan cukai minuman beralkohol

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pemerintah menaikkan tarif cukai minuman beralkohol sekitar 30 hingga 300 persen berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.011/2010 yang ditandatangani Menteri Keuangan pada 17 Maret 2010.

Minuman mengandung etil alhokol dan konsentrat mengandung etil alkohol disebutkan cukai untuk golongan A yang kadar alkoholnya maksimal lima persen seperti bir, naik dari Rp2.500-Rp5.000 per liter menjadi Rp11.000 per liter baik untuk impor maupun produksi dalam negeri.

Advertisement

Tarif cukai untuk minuman beralkohol yang kadarnya lebih dari lima persen sampai dengan 20 persen (golongan B) naik dari Rp 5.000 (dalam negeri) hingga Rp 30.000 (impor) menjadi Rp 30.000 untuk dalam negeri dan Rp 40.000 untuk yang impor.

Sedangkan tarif cukai untuk minuman beralkohol yang kadarnya lebih dari 20 persen naik dari Rp 26.000 (dalam negeri) dan Rp 50.000 (impor) menjadi Rp 75.000 untuk yang dalam negeri dan Rp 130.000 untuk yang impor.

Yang termasuk minuman beralkohol golonganB A antara lain bir, golongan B antara lain wine dan sampanye, dan golongan C whiskey, vodka dan gin.

Advertisement

Sedangkan untuk konsentrat yang mengandung etil alkohol cukainya naik dari Rp 50.000 per liter menjadi Rp 100.000 per liter.

ant/fid

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif